Tokoh Masyarakat Adat Kabupaten Puncak OTO Wangime, Mempertanyakan Sampe Sejauh Mana Proses yang Dilakukan Oleh KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI Terkait Dengan Dugaan Pelangaran yang Dilakukan Oleh Timsel KPU Provinsi Papua Tengah
Puncak, Papua | Gardapelitanews.com – Tokoh masyarakat adat kabupaten Puncak Oto Wangime Tabuni, mempertanyakan sampe sejauh mana proses yang dilakukan oleh KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI , terkait dengan dugaan pelangaran yang dilakukan oleh tim seleksi calon anggota KPU kabupaten Puncak yang di duga meloloskan pengurus partai politik akfif.
Wangime Tabuni, saat ditemui awak media menyampaikan, pihaknya sudah melaporkan terkait dugaan pelangaran yang dilakukan oleh tim seleksi KPU provinsi Papua Tengah, yang telah menetapkan 10 nama calon anggota KPU kabupaten Puncak.
“Kami sudah lapor ke KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI dan diterima langsung oleh KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI. Kami juga sudah mendaptkan disposisi hanya saja kami masih menunggu hasilnya sampe sejauh mana berkasnya diproses,” unjar Oto selaku tokoh masyarakat adat kabupaten Puncak. (12/9/2023).
Ia juga menjelaskan, bahwa bukti-bukti yang dikantongiya sudah sangat jelas dan Kuat, ada oknum-oknum calon anggota KPU kabupaten Puncak, adalah pengurus partai aktif.
“Bukti-bukti sudah kami serahkan kepada pimpinan KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI. Jadih kami minta Pimpinan yang ada di RI ambil langkah yang baik dan tegas,” jelas Oto.
Selanjutnya Oto mengatakan, dalam perataruran PKPU sudah ada poin-poinya. i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan nhukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
“jadi timsel harus kerja sesuai dengan aturan-aturan ini, sedangkan bukti yang kami milik ada oknum yang masa kepengurusanya di partai politi 2022-2027. Kami minta untuk pimpinan bisa ambil langkah tegas dan tepat,” tutupnya.
Di kutip dari akun resmi DKPP RI “Proses seleksi calon penyelenggara Pemilu, baik itu Bawaslu dan KPU, tidak hanya tunduk pada rule of law tetapi juga rule of ethic. Hal tersebut sebagai langkah awal untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritras dan dipercaya masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo dalam kegiatan pembekalan bagi Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Selatan Masa Jabatan 2023-2028 di Jakarta, Jumat (06/01/2023).
“Meski tim seleksi bukan subjek yang diadukan (ke DKPP) tetapi perilaku dalam proses seleksi ini harus berpedoman pada rule of ethic yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 dan dijabarkan di dalam Peraturan DKPP terkait Pedoman Penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.
Proses seleksi penyelenggara, sambungnya, tidak cukup dengan rule of law. Pasalnya, hukum dan etika adalah bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.
“Menerut Perempuan asal Kota Palu yang akrab disapa Dewi ini menambahkan proses seleksi yang patuh serta tunduk pada rule of law dan rule of ethic akan melahirkan penyelenggara yang berintegritas dan beretika.
“Dewi juga mengakui tidak sedikit laporan atau aduan ke DKPP terkait proses seleksi penyelenggara, terutama di tingkat ad hoc. Mulai dari tidak mandiri, jujur, adil, sampai dengan diskriminasi.
Tidak menutup kemungkinan ini akan terjadi pada proses seleksi penyelenggara yang tetap, baik provinsi, kota, maupun kabupaten. Ini merupakan tantangan kita semua dalam melahirkan penyelenggara yang berintegritas,” tegasnya.
Terkait kualitas Pemilu, lanjut Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 ini, salah satunya ditentukan oleh proses seleksi penyelenggara. Maka dari itu, tim seleksi dituntut memahami kebutuhan dan kriteria untuk menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
“Tim seleksi harus bisa menentukan kriteria yang sesuai dengan kebutuhan, terutama Pemilu 2024 mendatang. Harus bertumpu pada kebutuhan, bukan keinginan,” pungkasnya. Humas DKPP
Sumber : @Red@ksi.gtn.com & @Kaperwil Papua
Editor : TS GPN