DPP IP3N Harapkan Segenap Anggota Pengusaha Agar Sosialisasi Kepada UMKM Tentang Badan Hukum PT Perseorangan
Jakarta ][ gardapelitanews.com -Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Pengusaha Perusahaan Perorangan Nasional (IP3N) terus berkomitmen untuk membantu pemerintah dan masyarakat menyampaikan tentang
Fungsi lain dari Legalitas adalah agar perusahaan atau badan usaha dapat diakui oleh masyarakat. Legalitas yang dimiliki perusahan atau badan usaha harus sah menurut undang-undang dan peraturan. Perusahaan dilindungi dengan dokumen sah di mata hukum pada pemerintahan,sebut Ketum IP3N Mas Didit di Jakarta Selatan,Senin (04/09/2023).
Lanjut Mas Didit, UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun tahun 2021 tentang PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.
Sementara usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil.
Oleh karena itu,Keberadaan UMKM sendiri memiliki peraturan yang sudah diatur oleh pemerintah sehingga mereka yang memiliki usaha dapat mendapat perlindungan dan jaminan hukum. Didit juga menyampaikan bahwa penting peran serta masyarakat dalam
proses penyuluhan kepada para pelaku UMKM di daerah.
Pihaknya juga menjelaskan berbagai manfaat tentang keberadaan Badan hukum Perseroan perseorangan untuk UMKM seperti:
1. Mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan.
2. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah.
3. Mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank.
4. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar.
5. Mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
6. Mendorong para pelaku bisnis UKM & UMKM untuk sadar pajak, sehingga bisa bermanfaat untuk kemajuan usahanya.
7. Menjadi nilai plus dari pada bisnis UKM UMKM lain yang telah memiliki badan hukum perseroan perseorangan/ PT Perorangan.(Adi)