Kota Bogor ][ gardapelitanews.com – Maraknya debt collector penarik motor, mobil atau biasa disebut mata elang (matel) di Kota dan Kabupaten Bogor membuat resah masyarakat, bahkan salah satu warga menjadi korban dan mendapat perlakuan intimidasi dan diskriminasi hingga pengeroyokan oleh sejumlah matel Senin (28/8/2023).
Salah satu warga, H.tajudin mengatakan kalau dirinya melintasi Jl.Raya -Jakarta-Bogor+No.116,+RT.02/RW.03,+Cibuluh,+Kec.+Bogor+Utara,+Kota+Bogor,+Jawa+Barat+sehabis dari alfito Bogor kota menuju arah pulang bersama rekannya, namun dipertengahan jalan tepatnya di samping Olimpic gedung halang, Kecamatan Bogor Utara dirinya distop oleh komplotan matel.
“ketika saya melintasi jl.raya jakarta – Bogor persis samping olimpik tiba tiba saya di stop oleh sekelompok oknum mata elang ( matel ) .(28/8)
Dirinya menyebut kalau komplotan matel tersebut sebanyak dua motor dengan berjumlah empat orang dan tiba tiba komplotan matel semakin banyak berdatangan
“Awalnya jumlah matel ini empat orang tiba tiba berdatangan dan ingin merampas kunci mobil ,” jelasnya.
Sementara sudah di lakukan mediasi tetapi di antara salah satu matel ada yang memprovokasikan sesama rekan matel yang memancing emosi rekannya dan akhirnya mobil bisa di bawa pulang kembali dan ada dua rekan H.Tajudin saudara Dayat dan satu rekannya yang masih di lokasi ternyata pihak matel melakukan pengeroyokan kepada saudara Dayat dipukul hingga ada perlawanan membela diri tidak ada korban jiwa hanya memar.
Dalam kejadian pengeroyokan ini oknum matel telah melanggar hukum dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 262 KUHP barang siapa melakukan pengeroyokan dalam jerat hukum Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000)
Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200.000.000);
Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, maka pelaku dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun;
Jika kekerasan sebagaimana pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun;
Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.
Harapan Kami Kepada penegak hukum Kepolisian Republik indonesia Khususnya Wilayah Hukum Polresta kota Bogor menyikapi dan menyisir para oknum matel yang masih banyak berkeliaran di Kota dan kabupaten Bogor yang meresahkan warga masyarakat dan memberikan sanksi tegas pada perusahaan jasa debt collektor ( Team Red )