SMAN 3 Kota Bogor Diduga Kerapkali Terima Siswa Diluar Zonasi
Bogor ][ gardapelitanews.com – Menindaklanjuti ramainya pemberitaan di media terkait polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bogor untuk tingkat SMP dan SMA melalui sistem zonasi di Kota Bogor.
Diantaranya yang terjadi pada sistem penerimaan peserta didik Baru disekolah ternama di Kota Bogor yaitu SMA Negeri 3 Bogor , yang diduga kerapkali menerima peserta didik di luar zonasi yang ditentukan atau numpang domisili’ atau ‘numpang Kartu Keluarga (KK)’.
Seperti diungkapkan (AW) Salah seorang warga Bogor yang mengungkapkan bahwa Ratu Kayla Prameswari yang merupakan notabene warga Cijayanti Babakan Madang Kabupaten Bogor, dapat diterima sebagai Siswa di SMAN 3 Kota Bogor pada tahun 2022 lalu, sedangkan Jarak tempuh dari tempat tinggal dengan Sekolah melebihi zonasi yang ditentukan, ungkapnya Selasa 11 Juli 2023.
AW menambahkan,Bahwa Ratu Kayla P. Masuk kelas 10 pada tahun ajaran 2022. Dan sekarang sdh kelas 11, tambahnya.
Jadi sudah jelas PPDB SMA Negeri 3 Bogor tahun 2022 Yang diduga telah menerima peserta didik di luar zonasi yang telah ditentukan dengan maksimal berjarak 1.5 Km, tidak digunakan SMAN 3 Bogor, jelasnya.
Menurut (AW), Ada kecurangan yang lain, yakni dengan merubah Kartu Keluarga (KK) dari kabupaten bogor menjadi alamat yang baru di kota bogor, bahkan dengan memanipulasi nama Kepala keluarga, terangnya.
Penerapan sistem zonasi sebenarnya menyasar siswa baru agar mendaftar sekolah sesuai tempat tinggal. Aturan sistem zonasi PPDB tercantum pada Permendikbud No. 14 Tahun 2018, tegasnya.
“Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.” Begitu bunyi ayat 3 pasal 14.
Pada ayat (4) dijelaskan pula bahwa Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa, pejabat setempat lain yang berwenang. Surat itu mesti menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Seharusnya dari pihak sekolah melacak keberadaan sekolah asal yang bersangkutan dari mana asal usul lulusan SMP nya, dan alamat tempat tinggal nya.
Dengan bukti yang ada, saya berharap Ratu Kayla Prameswari di keluarkan dari SMAN 3 Bogor, tutup AW.(Tim/Red)