Di atas lahan Bongkaran Tanah abang, berdiri Masjid Jami Soeltan Soenaro nama Pemilik Lahan sejak tahun 1923
Jakarta ][ Gardapelitanews.com – Lahan seluas 34.690 m” di kebon kacang / kebon melati atau yang biasa dikenal dengan nama Bongkaran Tanah Abang ini yang memiliki deretan sejarah panjang mulai dari dulunya dikuasai oleh Preman hingga di klaim milik PT.KAI ternyata adalah tanah milik orang bernama Iljas Gelar Radjo Mantari bin Abdoel Raoef Sutan Sinaro berdasarkan Asli Verponding Indonesia, Kohir No. 946.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum ahli waris Sulaiman Efendi, Sabtu (15/7/2023).
Di jelaskan oleh ahli waris Sulaiman Efendi melalui Para Kuasa Hukumnya yang antara lain Prof. Dr. Nuno Magno, S.H., M.H., CLA., CLTi., Mdt. Alexander Kilikily Umboh, S.H., CLS. Ade Darajat Martadikusuma, S.H. Febriandri Lars Sinaga, S.H., Aji Suharto, S.H. bahwa Asli Verponding Indonesia dengan Kohir No. 946 tersebut adalah alas hak yang sesuai dengan Aanslag 8, Tahun 1923 tercatat Kohir No. 946 atas nama Iljas Gelar Radjo Mantari anak dari Abdoel Raoef Sutan Sinaro dan memiliki turunan riwayat keperdataan yang jelas hingga Ahli Warisnya yaitu Sulaiman Efendi, jelas Para kuasa hukum Sulaiman Efendi .
Lebih lanjut para kuasa hukum Sulaiman Efendi mengungkapkan di dalam area tanah ini Nampak pula sebuah Masjid yang berdiri kokoh dan dinamai sesuai dengan nama pemilik objek lahan tersebut yaitu MASJID JAMI SOELTAN SOENARO, masjid tersebuat dibangun tahun 2019,
Untuk kegiatan ibadah dan keagamaan warga sekitar bongkaran dan masyarakat umum (luas) yg lalu lalang dan sangat bermanfaat serta ramai dipergunakan oleh masyarakat hal ini diperkuat dan di dijelaskan oleh Torok salah satu pengurus yang dipercayakan oleh ahli waris, ungkap kuasa hukum Sulaiman Efendi.
Masih menurut para kuasa hukum Sulaiman Efendi mengatakan Di lahan seluas 34.690 m” juga terdapat beberapa bangunan seperti Gudang Textile, counter expedisi, kantin, WC umum serta beberapa fasilitas penunjang lainnya, lahan tersebut juga digunakan untuk lahan parkir sejumlah truck, bus, kendaraan travel dan mobil-mobil konsumen tanah abang sehingga pemanfaatan nya oleh ahli waris dapat dikatakan sangat membantu Program Pemerintah Khususnya dalam mengurai Kemacetan dan Parkir liar,katanya.
Prof. Dr. Nuno Magno, Alexander Kilikily Umboh dan team Advokat lainnya juga menambahkan bahwa mereka bersedia menjadi Kuasa Hukum Ahli Waris setelah melihat dan mempelajari riwayat dan keabsahan dokumen-dokumen milik ahli waris yang mana memiliki perkesesuaian dengan keterangan ahli waris dan beberapa saksi-saksi lainnya dan ditambah lagi setelah ada nya hasil uji lab forensik yang menyatakan asli dokumen-dokumen tersebut oleh MABES POLRI pada tahun 2018 lalu sehingga menjadi landasan untuk memperjuangkan Hak Hukum Klien nya yaitu Ahli Waris Sulaiman Efendi, tutupnya.( Red )