ANGGOTA POLSEK JASINGA LAKUKAN MAPPING TERKAIT TPPO KE PELOSOK DESA
Polres Bogor ][ gardapelitanews.com – Babhinkamtibmas Desa Pangradin betsama Babhin Wirajaya Kecamatan Jasinga Sampaikan Arahan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Warga Desa Pangradin Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor. Senin (26/6/2023)
Babhinkamtibmas Pangradin Polsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar Aiptu Cucu dan Aipda Fery melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbuan kamtibmas kepada warga desa Pangradin tentang (TTPO) yang bertempat di Kp. Pangradin Dua Desa Pangradin Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor.
Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan SH menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.
“Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” urainya.
“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.”
“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM).”
“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” urainya.
“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri jangan Hanya memilih perusahaan yang legal bila mencari pekerjaaan, agar terjamin payung hukumnya.” Pungkas Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan.SH.
Sumber : Humas Polres Bogor