Ketegasan Kadis diuji dalam penerapan sanksi terhadap bawahannya di Dinas kabupaten Bogor
Gardapelitanews.com ][ Aparatur Sipil Negara ( ASN ) itu mutlak mempunyai kinerja dan kewajiban yang sudah dituangkan dalam peraturan dan kedisiplinan.
begitu juga dalam melaksanakan apel tersebut sudah merupakan kewajiban bagi setiap aparatur sipil negara, selain untuk kebugaran, berkumpul dengan sesama rekan, mendengar arahan pimpinan, apel pagi juga sangat bermanfaat untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara.
salah satu tugas pertama seorang ASN itu sebelum beraktifitas dalam kerjaannya sehari hari no. 1 adalah APEL PAGI .
Kewajiban inilah yang sudah dituangkan dalam surat edaran no. 000.8.3.3/232-ORG
“Tentang PELAKSANAAN APEL PAGI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR”
Menindak lanjuti peraturan diatas yang menjadi pertanyaan apakah boleh, jika seseorang Pejabat Pemda Kabupaten Bogor tidak melaksanakan kewajiban untuk tugas apel Pagi atau terlambat dalam apel pagi.
Dan jika ada seorang pejabat ASN sering terlambat dalam apel pagi apalagi pejabat tersebut sudah menjadi simbol sebagai kesekretariatan dinas dan juga sering ditegur secara lisan sama pimpinan tertinggi di dinas ( dalam pengertian bersikap tegas tidak tebang pilih ) apakah ada sangsi kedisiplinan ?
Sedangkan di jajaran dan staf bisa jadi yang tidak melaksanakan hal tersebut langsung dapat Sangsi mutasi ke bagian lain di instansi Dinas tempat dia bertugas bahkan ada juga dimutasi ke tempat lebih jauh dari instansi tersebut bahkan lebih lagi ada di mutasi ke luar dari Dinas tersebut ke wilayah lebih jauh dan tidak potensi tempat dia bertugas, berarti sudah seharusnya pejabat tersebut di mutasi karena sering melanggar dan mengabaikan perintah pimpinan.Terima kasih dan selamat bekerja(Aryadi)