Pejabat yang berwenang ( Kepala Dinas ) wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin
Bogor ][ gardapelitanews.com – Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.Selasa (20/06/2023)
Pejabat yang berwenang ( Kepala Dinas ) wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin apabila pejabat yang berwenang menghukum tetapi tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar disiplin, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat atasannya sama dengan hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada bawahannya;
Terlambat masuk kerja dan/atau pulang cepat tanpa keterangan yang sah secara kumulatif jumlahnya menjadi 7½ (Tujuh Setengah) jam dikonversikan sama dengan 1 (Satu) hari tidak masuk kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Untuk mewujudkan PNS yang handal, professional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur Aparatur Negara di tuntut untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Jam kerja di tetapkan mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis:
Masuk kerja : Pukul 07.30 WIB
Istirahat : Pukul 12.00 – 13.00 WIB
Pulang Kerja : Pukul 17.00 WIB
Setiap hari kerja seluruh PNS diwajibkan untuk mengikuti apel pagi pada pukul 07.30 WIB dan apel sore pada pukul 17.00 WIB
Pimpinan harus memberikan contoh kepada bahannya terkait kedisiplinan kinerja ASN bukan sebaliknya memberikan contoh tidak baik kepada bawahan nya ( Team Red )