Karyawan PT. Young Tree industries Yang Tergabung PUK SPKEP Menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai
Sidoarjo ][ gardapelitanews.com – Hari ini Karyawan PT. Young Tree Industries yang tergabung dalam PUK SPKEP PT. Young Tree Industries melakukan Aksi Unjuk Rasa Damai di depan Perusahaan. Senin,19-06-2023.
Rencananya Aksi Unjuk Rasa Damai tsb akan dilakukan selama seminggu mulai hari Senin-Sabtu tanggal 19-06-2023-24 Juni 2023.
Karyawan Pt. Young Tree Industries yang tergabung dalam PUK SPKEP PT. Young Tree Industries melakukan unjuk rasa damai di karenakan ada 182 orang yang merupakan Anggota Serikat Pekerja di PHK secara sepihak oleh Perusahaan.
Pada dasarnya Karyawan yang ter-PHK tersebut melalui PUK SPKEP PT. Young Tree Industries sudah mengajak pimpinan perusahaan untuk berdiskusi dan berkomunikasi terkait permasalahan itu melalui perundingan BIPARTITE yang pertama pada tanggal 05 MEI 2023 dan pada saat itu pimpinan perusahaan secara langsung menyampaikan bahwa nama-nama di dalam namelist yang diberikan PUK SPKEP PT. Young Tree Industries menjadi prioritas untuk dipanggil bekerja kembali apabila ada penambahan karyawan, namun pada kenyataan yang terjadi di produksi ada beberapa karyawan diluar namelist yang diberikan Serikat Pekerja yang dipekerjakan kembali.
Kemudian pada tanggal 30 Mei 2023 PUK SPKEP PT. Young Tree Industries mengajak kembali pimpinan Perusahaan untuk berunding melalui BIPARTITE yang ke 2 namun hasilnya tetap sama tidak ada kepastian yang diberikan kepada 182 karyawan yg di PHK.
Lalu kemudian pada tanggal 14 JUNI 2023 PUK PT. Young Tree Industries kembali mengajak pimpinan Perusahaan untuk berunding melalui BIPARTITE yang ketiga namun hasilnya tetap sama tidak ada kepastian yang diberikan kepada 182 karyawan yang di PHK, Sehingga aksi Unjuk Rasa pada hari ini tidak bisa dihindari lagi.
Supangat sebagai Ketua PUK saat ditemui kami temui mengatakan “Perlu kawan-kawan Media ketahui semua bahwasanya diantara 182 karyawan yang ter-PHK tersebut pada tahun 2019 sudah pernah dinyatakan sebagai karyawan tetap oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo dan juga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur melaluli surat Anjuran dan Nota Khusus penetapan karyawan. Namun pihak perusahaan tidak mau menjalankan isi dari Anjuran dan Nota Khusus tersebut dikarenakan kondisi yang belum bisa saat itu,dan PUK dengan Itikad baiknya dengan mengedepankan Komunikasi dan sebagai bentuk kerjasama didalam Hubungan Industrial antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan”.
“Namun sejak tanggal 19 APRIL 2023, diantara 182 karyawan yang seharusnya menjadi karyawan tetap sesuai Anjuran dan Nota Khusus justru malah di-PHK oleh Perusahaan tanpa diberikan Hak apapun dengan alasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mereka telah selesai,” tambahnya.
“Sehingga jelas PHK yang dilakukan oleh perusahaan terhadap 182 karyawan dilakukan secara sepihak dan melanggar peraturan perundang-undangan tertentu, pungkas Supangat”.
Sunandar sebagai Ketua Umum FSPKEP yang hari ini juga hadir dalam Aksi Unjuk Rasa Damai Tersebut mengatakan ” Agar 182 karyawan yang sudah diPHK dipekerjakan kembali atau kalau memang ada solusi alternatif yang lain bisa dikomunikasikan dengan baik sebagai jawaban atas Aksi Unjuk Rasa yang terjadi”.
Apabila sampai dengan hari ini tidak ada penyelesaian terkait pemutusan hubungan PHK terhadap 182 karyawan tersebut maka Ketua Umum FSPKEP KSPI Bapak Sunandar,S.H. akan menginstruksikan kepada seluruh anggota FSPKEP seJawa Timur untuk mengikuti aksi unjuk rasa yang ada di PT. YOUNG TREE INDUSTRIES.