Penagak Hukum Harus Menindak Sejumlah Oknum Pekerja di PT Tealit Yang Intimidasi dan Aniaya Wartawan
Serang ][ Gardapelitanews.com – Kejadian yang mengintimidasi dan menganiaya seorang insan pers yang sedang menjalankan tugas dan profesi oleh Sejumlah oknum pekerja di PT Tealit yang berlokasi di Majasari Kecamatan Jawilan, Serang, Kamis (15/6/23). sore sekitar pukul 16:20 Wib
Kejadian bermula, saat awak media hendak konfirmasi terkait kebakaran beberapa hari lalu yang terjadi di PT tersebut.
Sejumlah Oknum Pekerja di PT Tealit Intimidasi dan Aniaya Wartawan
Sejumlah Oknum Pekerja di PT Tealit Intimidasi dan Aniaya Wartawan
SERANG, – Sejumlah oknum pekerja di PT Tealit yang berlokasi di Majasari Kecamatan Jawilan, Serang mengintimidasi serta menganiaya wartawan, Kamis (15/6/23). sore sekitar pukul 16:20 Wib.
Kejadian bermula, saat awak media hendak konfirmasi terkait kebakaran beberapa hari lalu yang terjadi di PT tersebut.
Namun, belum sempat dikonfirmasi, seorang datang menghampiri wartawan Bantenmore dan BHINNEKANEWS serta marah marah, dan melarang foto, dan di susul terjadi penyerangan
Sesaat kemudian dijelaskan wartawan, bahwa belum ada tindakan mengambil foto dan video, oknum yang tidak diketahui namanya tersebut berupaya merampas HP Pimpinan Redaksi BHINNEKANEWS, dan disusul beberapa oknum yang beringas sambil menunjukkan nunjuk keluar memaki dan mengintimidasi dan terjadi upaya penganiayaan terhadap ke ketiga wartawan tersebut.
Atas kejadian tersebut, Suherman (Emong) Wartawan Detik peristiwa, mengalami luka memar pada tangan sebelah kiri, akibat di pitting oleh sejumlah oknum pekerja, dan dicekik, dengan hal sama dialami oleh Rudy, (Wartawan Bantenmoore) yang di cekik rahangnya .
Sementara, Josh Munthe Pemimpin Redaksi BHINNEKANEWS, saat kejadian, juga mengalami hal yang sama, dicekik rahang dan ditarik, serta HP berupaya dirampas akibatnya HP tersebut pecah.
Selanjutnya, ketiga nya sudah melakukan Visum dan akan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Polisi
Dengan kejadian ini pihak karyawan PT Tealit yang berlokasi di Majasari Kecamatan Jawilan, Serang telah melawan hukum, karna bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Harapan kami pihak Penegak Hukum khususnya Polsek Jawilan Polres Serang – Banten harus benar benar menindak lanjut oknum oknum yang mengintimidasi dan menganiaya insan pers ( Team Red@ksi GPN )