Galian C Tanah Urug Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Marjanji Sipispis
Kab, Sergai ][ gardapelitanews.com – Bermodus pada pengerjaan proyek strategi nasional (PSN) jalan tol, kegiatan galian c tanah urug (Quary) diduga tanpa izin pun bebas bermunculan dan menjalankan aktivitasnya.
Seperti salah satunya galian c tanah urug (quary) yang beraktivitas di dusun 13 Desa Marjanji (pondok seng), Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut. Jumat 02 juni 2023.
Beraktivitas percis bersebelahan dengan proyek pembangunan jembatan sungai padang jalan tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan, Galian C diduga ilegal itu berjalan mulus dan bebas diduga tanpa ada mengantongi surat izin dari dinas terkait.
Berdasarkan penelusuran wartawan, Tanah yang digali menggunakan alat berat escavator dan kemudian diangkut menggunakan damp truck PT SBP tersebut dipergunakan untuk proyek pengerjaan jalan tol.
Bebasnya aktivitas galian C tanah urug itu diduga karena adanya permainan kongkalikong antara pengusaha dengan aparat penegak hukum (APH) khususnya WiLkumPolres Tebing Tinggi, Polda Sumut.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui siapa pemilik galian C tanah urug tersebut. Untuk itu, diharapkan kepada Polda Sumut menindak tegas galian C tanah urug yang diduga tanpa izin ini. Pungkas nya (penulis :TlM..)