Diduga Sikap PLT Bupati Kuansing Suhardiman Amby Itu dinilai Sangat Tidak Wajar, Bahwa Cenderung Tendensius
Pekanbaru ][ gardapelitanews.com — Akibat Tipis Telinga dan tak siap di Kritik, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Melaporkan Aktivis sekaligus Tenaga Ahli Ketua DPRD Kuansing, Khairul Ikhsan Chaniago S.Sos M.Si.
Sikap Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby itu dinilai sangat tidak wajar, bahkan cenderung tendensius.
Seorang Pejabat sekaligus Kepala Daerah yang Anti Kritik seperti itu dinilai tak pantas mengemban amanah rakyat.
Pernyataan tegas itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau.
Bagi Larshen Yunus, Laporan Plt Bupati Kuansing yang saat ini telah secara kilat Menetapkan status Aktivis KIC sebagai Tersangka merupakan Perwujudan dari Aksi Kriminalisasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Pejabat Kepala Daerah.
Bayangkan saja, percakapan dari WhatsApp Group dijadikan Dalil untuk menetapkan Aktivis KIC sebagai tersangka. Dasar hukumnya apa? rujukan atas Undang-Undang (UU) ITE yang mana? bukankah WA Group tidak termasuk kategori Media Sosial (Medsos)?
Pertanyaan-pertanyaan seperti itulah yang wajib dijawab para Penyidik, hingga akhirnya selain mempersiapkan 100 orang Pengacara bagi Aktivis KIC, Ketua KNPI Riau Larshen Yunus juga segera melayangkan Surat Laporan Resmi ke Propam Polri, agar para Penyidik itu segera di Panggil dan di Lakukan Pemeriksaan.
“Dasar hukumnya apa? Kami sudah berulang kali menjadi Korban atas Percakapan dan Fitnah di WA Group. Beberapa kali kami Laporkan, justru Penyidik menyampaikan pemahaman yang sama, bahwa WA Group tidak masuk kategori Medsos. Lalu, kenapa perkara ini Laju melesat seperti layaknya Petir di siang bolong?” tanya Larshen Yunus.
Ketua DPD KNPI tingkat Provinsi termuda se-Indonesia itu katakan, agar semua pihak memberikan Atensi terhadap Perkara yang dialami Aktivis KIC. Jangan sampai muncul lagi Polisi-Polisi bermental Sambo, yang bisanya hanya menyusahkan Rakyat.
“Langkah kami selanjutnya, apabila sahabat KIC berkenan, maka Prapid segera di daftarkan. Lalu tim juga segera mendata nama-nama para Penyidik itu, untuk di Laporkan ke Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Riau. Semangat ini kami lakukan, semata-mata untuk menjaga Marwah institusi Polri. Ingat dan Camkan! ini Wujudnyata Cinta kami terhadap institusi Polri, yang wajib Tegak lurus. Semboyan PRESISI harus diterapkan” tegas Larshen Yunus.
Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (31/5/2023) Ketua KNPI Riau Lulusan Sekolah Vokasi Mediator dari PMI Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu tegaskan, bahwa pihaknya Solid menjaga dan mendukung Aktivis KIC.
“Perlu kita ketahui bersama. Bahwa semangat ini diluar sepengetahuan Aktivis KIC. Sebagai sesama Aktivis, kami tetap Solid. Karena bagi kami Solidaritas adalah yang utama. Kami siap membiayai perjalanan pengurusan Perkara ini. 100 orang Pengacara akan kami hadirkan. Ayo Lawan para Pejabat, Plt Bupati Kuansing yang tipis telinga, yang Anti di Kritik. Menggunakan Kekuasaan untuk Melumpuhkan Rakyatnya. Ini sangat keterlaluan” akhir Ketua KNPI Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya. ( Red )