November 16, 2024

Penyelewengan penyalahgunaan BBM Jenis Solar Subsidi, Denda 60 Miliar hukuman pidana 6 Tahun Penjara

Bogor ][ gardapelitanews.com – Pemerintah melalui Kepolisian RI dalam beberapa waktu belakangan banyak menindak kegiatan penyelewengan pengunaan Bahan Bakar minyak (BBM) khususnya penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi.

Kali ini, Pemerintah akan bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:

 

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Dalam penemuan pengisian BBM bersubsidi inisial Supir ( U ) mengatakan , mobil di modif seperti ini untuk pengisian BBM jenis solar kapasitas 4 Ton, dia mengaku di suruh Bos nya inisial ( J ) saya hanya di suruh Bos untuk mengisi,” Ungkapnya

Pengisian BBM bersubsidi ( Solar ) di wilayah SPBU di wilayah cilengsi kecamatan cilengsi ini sudah pelanggaran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan penyalurannya terlibat atas penyalahgunaan, maka akan diberikan sanksi dan pencabutan Izin Usaha-nya. bahwa kemungkinan selama ini aturan yang ada atas penindakan penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi khususnya tidak terlalu clear. Alhasil, terlalu sulit memahami celah-celah yang terjadi dalam penyalahgunaan yang kerap dimanfaatkan itu.

Selanjutnya disinyalir bahwa Kordinator inisial M, S dan D yang punya bos besar Oknum anggota TNI AD. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.