IPW :MABES POLRI HARUS SERIUS SELIDIKI ISU 3 MILIAR UANG REDAM KASUS
Gardapelitanews.com ][ Dugaan Akan Dihabisi, Edwin Partogi Persilahkan Ajukan Permohonan Ke LPSK Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia Edwin Partogi Pasaribu SH terkait dugaan pengancaman terhadap tersangka dalam kasus narkoba M.Yacob akan di habisi atau masalah apapun setiap warga negara berhak mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, tegasnya, kepada Awak media,Senin,. ( 22/5/33).
Melalui seluler, “Setiap ada kasus atau berbagai macam kasus kami dapat mendampingi sesuai Voksi, LPSK juga dapat mendampingi saksi atau keluarga korban sesuai prosedur dan undang-undang yang ada. Ajukan permohonan ke LPSK ,”Jawab, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berharap penyelidiki dalam kasus tersebut harus benar-benar, “jelasnya”.
Semoga kasus terbuka hingga terang menerang dan meminta unsur pimpinan Polri terkhusus Kapolri agar oknum yang terlibat di pecat.Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi dan mengakui Polri sekarang telah berbenah namun selalu tercoreng kembali atas prilaku buruk oknum yang tidak pantas berada di tubuh polri itu sendiri, “ungkapnya”
Sambungnya, terkait pemberitaan beberapa media santer terdengar uang sebesar 3 miliar sebagai upaya meredam kasus tersebut harus di dalami pihak Mabes Polri. Apa benar atau isu liar yang bisa merusak grafik kepercayaan masyarakat terhadap Polri.Masih banyak insan penegak hukum yang berkarakter baik di negeri ini. Namun, dalam peristiwa ini merupakan momen bersih-bersih total konsisten dan tegas guna membersihkan oknum yang bermental penjahat di tubuh institusi Polri, “tegasnya”.
“Dugaan penggelapan 12 Kg sabu-sabu disinyalir ada kordinasi dari oknum lapangan ke oknum perwira saat bertugas. Ini kan dalam penyelidikan bebas tugaskan dulu semua oknum itu. Bila terbukti perwira pun pecat bila terlibat,” tegas, Sugeng Teguh Santoso kepada awak media,selasa (23/5/23) melalui seluler.” M.Yakob diancam dan disiksa serta dihilangkan jika berbicara barang bukti itu 32 kg, Dan harus menjawab 20 kg dalam BAP. Atas ancaman tersebut itu, pihaknya membuat pengaduan ke Propam Polri dengan surat pernyataan Yakob atas barang bukti yang diduga digelapkan oknum penyelidik. Ujar, Kuasa Hukum, Safaruddin di beberapa media online sebelumnya.Saat dikonfirmasi Via WhatUp terkait pemberitaan ini oleh beberapa media Kabid.Propam Poldasu.Kombes Dudung Adijono hingga berita diturunkan belum membalas. (Redaksi)