November 16, 2024

DPO Polsek Kebon Jeruk SG Dilaporkan Juga Via Hotline Polda Metro Jaya 

Jakarta ][ gardapelitanews.com – Persidangan kasus terkait perkara penggelapan 1 unit mobil dengan keterlibatan Yosep Christanto Phang, dengan agenda keterangan para saksi.

Namun, yang mengherankan ada salah satu saksi masih berstatus DPO/Buron dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Usai persidangan, kuasa hukum Yosep yaitu Bhakti Dewanto S,H dan tim sebelumnya merasa keberatan atas saksi yang bernama Santoso Gunawan, pasalnya Santoso dalam status buron.

“Santoso Gunawan DPO Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat dalam perkara 170 dan 335 KUHP tentang pengeroyokan dan pengancaman yang terbukti bersalah dan inkracht di pengadilan di vonis bersalah dan menyandang status tersangka sampai saat ini belum ditangkap dan ditahan oleh pihak yang berwajib. Malah malah dijadikan saksi penggelapan perkara di Pengadilan Jakarta Utara, yang artinya beliau masih bebas dan tidak ditangkap,” ucap Bhakti usai sidang didampingi Deni selaku pelapor Santoso, Senin (22/5/2023).

Sembari menunjukan surat DPO kepada awak media Deni selaku pelapor mengatakan, “pada saat itu saya melaporkan tiga orang diantaranya Santoso Gunawan sebagai bosnya, Anton Santoso dan Andre rikarno. Anton sudah terbukti bersalah dan inkracht di Pengadilan memvonisnya bersalah, sedangkan Santoso dan Andre menyandang status tersangka bahkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Deni.

Dan yang lebih mencengangkan lagi, lanjut Deni, hingga saat ini Santoso Gunawan yang menjadi DPO blm pernah ditangkap oleh pihak yang wajib.

Deni sebagai pihak pelapor berharap dan memohon kepada pihak kepolisian sebagai aparat hukum melakukan kewajibannya menangkap seorang DPO.

Sementara Bhakti menjelaskan, kita tahu dalam beberapa masalah dan konteks lain misalnya, yang mengajukan pra-peradilan jika DPO pasti di tolak, sekarang masalahnya bagaimana seorang DPO memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. Artinya seseorang yang menghindari hukum memberikan keterangan atau kesaksian untuk kepentingan hukum ini tidak dibenarkan.

“Tentunya jika seorang DPO harus segera ditangkap, karena jika tidak ditangkap akan bisa seperti ini. Bisa menjadi saksi di Pengadilan, yang dimana kita merasa dalam hal ini bahwa wibawa aparat hukum dan wibawa Pengadilan tercoreng,” pungkasnya.

Sebagai negara hukum, Bhakti yang juga sebagai kuasa hukum pelapor memohon kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Muhamad Mahmud .MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agar dalam masalah ini dilakukan penegakan hukum.

Selain itu Denny Darwis juga mengaku telah melaporkan kasus DPO Santoso ke Polda Metro Jaya melaui Hotline Polda Metro Jaya.( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.