Jimmy Mamesa Diminta Daftarkan Bukti Keabsahan Lahan Milik nya ke BPN Kab Bogor
KAB Bogor ][ gardapelitanews.com – Pemkab Bogor bantah tudingan penyerobotan lahan di wilayah gunung geulis kabupaten Bogor seluas kurang lebih sekitar 70 hektar,pasalnya berita yang dilayangkan oleh Jimmy mamesa diduga tendensius dan memojokkan instansi pemerintah kabupaten Bogor dan oknum pejabat pemerintah kabupaten Bogor,hal ini dijelaskan oleh Kabid pertanahan Dpkpp EKO, M, SH, MH. Rabu (17/05/2023).
Saat di konfirmasi melalui phone selulernya Kabid pertanahan Dpkpp Eko M, SH MH, mengatakan bahwa Tanah seluas 69,8 hektar yang merupakan HPL Pemda No. 1/Gunung geulis merupakan tanah yang berasal dari sebagian tanah eks HGU PT. Perkebunan Sinar Proses Kedung Halang No. 2/Nagrak yang berakhir haknya pada tahun 1980, kemudian pada tahun1982 sesuai SK Mendagri tanah Eks. HGU PT. Perkebunan Sinar Proses Kedung Halang telah diberikan kepada beberapa pihak, diantaranya diberikan sebagian tanahnya kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sebagaimana telah diproses dan diterbitkan Sertifikat HPL Pemda nomor 1/gununggeulis pada tahun 1987 seluas 69,8 hektar,”paparnya”.
Selain itu Eko juga menambahkan,Pemda memperoleh tanah HPL Nomor 1/gununggeulis didasarkan pada tanah Eks. HGU bukan didasarkan pada tanah milik adat, sedangkan berkaitan dengan pak BH, bahwa beliau pindah tugas ke Bogor baru tahun 1994, sedangkan sertipikat terbit pada tahun 1987.
yang berarti tidak ada hubungannya dengan BH, karena pada saat penerbitan sertipikat HPL beliau belum bekerja di Kabupaten Bogor, namun demikian kami mempersilahkan kepada pak JM untuk mendaftarkan tanahnya ke Kantor BPN dengan membawa data-data yang dimiliki agar lahan yang di klaim dapat dilakukan pengukuran, pemlotingan dan penelitian administrasi maupun yuridis,”tegasnya”.
Sehingga jelas antara lokasi yang di klaim oleh pak JM dengan lokasi HPL Pemda yang sertipikatnya berasal dari Eks HGU yang telah berakhir dimaksud dan/atau mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum melalui lembaga peradilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar jelas secara hukum. (B.A)