“Miris” Diduga Manegement HRGA PT.Cs2 Pola Sehat diskriminasi Karyawan Dengan Peraturan
Gardapelitanews.com ][ Dalam menjalan juklak dan juknis disuatu perusahaan HRGA PT.Cs2 Pola Sehat jangan semena menah membuatkan surat peringatan pada karyawan,Senin.(08/05/23)
Pada tanggal 10 April 2023 HRGA Melki red memberikan surat peringatan yang meminta agar karyawan mendatangani surat peringatan ( SP ) yang tertulis pada tanggal 20 februari 2023.
Hal ini sudah di tepis oleh karyawan tetapi Melki red memaksa agar di tanda tangani, Agar di ajukan.” tutur Melki.
Ketika karyawan di panggil kembali pada tanggal 8 Mai 2023 oleh HRGA difo Red, menyampaikan ini ada Surat peringatan 3 mengenai tidak masuk tanpa keterangan dan harus di tanda tangani.
Lalu karyawan Red mengatakan bila SP 2 sudah di perbaiki baru saya tanda tangan hal ini difo red membenarkan bapak sudah tanda tangan SP 2 , lalu karyawan Red mengatakan apakah Melki red menyampaikan bahwa tgl pemberian SP tersebut tidak layak karna pembuatan Surat peringatan pada 20 februari 2023 sedangkan , meminta tanda tangan pada karyawan 10 April 2023 dan di lebaran nya pun tertera tgl 10 April 2023 ( tak layak )
Dilihat dari persoalan ini pihak menejemen PT.Cs2 Pola Sehat Memaksa agar meminta tanda tangan pada karyawan hal ini juga termasuk intimidasi terhadap karyawan.
Pada hal karyawan tersebut sudah melakukan pembicaraan pada pihak Melki red bahwa surat peringatan tersebut sudah tidak layak karna Tanggal 20 bulan February 2023 sedangkan meminta tanda tangan pada tanggal 10 April 2023 , akan tetapi Melki red mengatakan tanda tangan saja sudah.
Hal serupa pun di sampaikan kembali kepada difo red, bahwa surat peringatan SP 2 harus di perbaiki dulu dan difo red membenarkan bahwa karyawan sudah tanda tangan akan tetapi karyawan pun menyampaikan bahwa surat peringatan tersebut kami catat juga dengan 10.april 2023 tak layak, dan difo red pun mengatakan tidak bisa harus tanda tangan.
Hal ini adalah perbuatan memaksa karyawan dan mengintimidasi, diskriminasi.
Pada hal sudah jelas Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) disebutkan bahwa:
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
keselamatan dan kesehatan kerja;
moral dan kesusilaan, dan
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Kepada disnakertrans kabupaten Bogor dan dinasketenagakerjaan provinsi Jawa barat dan intansi terkait agar bisa memberikan binaan pada pihak menejemen perusahaan PT.cs2 Pola Sehat Caringin Bogor yang semana mena terhadap karyawan ( Team Red )