Atas Berita Klarifikasi AF dan Kuasa Hukumnya Terkait Dugaan “KUMPUL KEBO” yang Dilakukannya dengan “OKNUM APARAT” Berinisial HS, TW : “Ayo Bermubahalah”
Bandung ][ gardapelitanews.com– ATAS BERITA KLARFIKASI ANNISA FADILATU (AF) & KUASA HUKUMNYA TERKAIT DUGAAN “KUMPUL KEBO” YANG DILAKUKAN OLEH AF YANG BERSTATUS ISTRI SAH TW DENGAN LAKI-LAKI “OKNUM APARAT”
BERINISIAL HS. TW langsung bereaksi dengan melakukan konfrensi pers demi alasan meluruskan dan menyampaikan keadaan serta kenyataan yang sebenr-benarnya.
TW melalui kuasa hukumnya menjelaskan sebagai berikut :
“NO VIRAL , NO JUSTICE. Sebelumnya sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan media yang sudi dan berani untuk mengangkat kasus ini dan membantu saya mengawal berjalannya proses hukum pada perkara ini. Dalam kesempatan ini saya bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum dan Kurator ARB & Partners yang diwakili oleh Saudara Arief Budiman, S.H., CRA., dan juga Saudara
Muhamad Bentar JS, S.H. bermaksud untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, konfirmasi dan juga meluruskan berita klarifikasi yang dirilis oleh saudari AF dan kuasa hukumnya”, tutur TW.
“Adapun point – point yang akan kami tanggapi sebagai berikut
Poin Tanggapan berita klarfikasi :
Tentang kronoligis kejadian versi AF yang di jelaskan oleh kuasa hukum nya yang kami ambil dari media online sebagai berikut :
1. “kronologi berawal saat tanggal 8 April 2023 pagi, HS menelepon AF untuk meminjam dongkrak karena mobilnya mengalami pecah ban.
Tanggapan klien kami TW :
a. Saya jadi timbul pertanyaan kenapa dan apakah wajar seorang Laki-laki apalagi HS merupakan oknum aparat dengan alasan ban pecah kemudian menelpon seorang wanita yang notabene adalah istri orang ? kenapa tidak menghubungi bengkel ban terdekat ? atau kerabat , saudara , atau teman laki laki nya untuk membantu?, apalagi harusnya seorang aparat tentu di bekali keilmuan lebih untuk menghadapi situasi berat apalagi hanya ban pecah
b. timbul pertanyaan lagi , jika hanya urusan ban pecah saja bisa telpon saudari AF?, apakah sudah sedekat itu hubungan mereka dan artinya sudah berapa lama kedekatan itu terjadi ?
2. AF bersama putri dan sopirnya menuju lokasi HS, sampai dilokasi AF melihat ban mobil HS pecah, lalu HS yang juga bersama anaknya ikut ke mobil AF untuk diantar pulang kerumah HS, sedangkan sopir AF mengurus mobil HS dilokasi ban pecah.
Tanggapan klien kami TW : a. Timbul pertanyaan , kenapa AF & Anaknya harus ikut datang ke lokasi HS?, kan bisa hanya menyuruh sopir nya saja untuk mengantarkan dongkrak . keperluannya kan hanya meminjam dongkrak, atau bisa saja di kirim menggunakan Ojek Online.
b. Pertanyaan lainnya lagi , kenapa malah HS dan Anaknya ikut ke mobil AF untuk diantar pulang kerumah HS ? bukannya menyelesaikan mobil HS hingga beres kan itu tidak memakan waktu lama .
3. “Setelah sampai dirumah HS wilayah Parunghalang Bale endah, keponakan HS mengajak AF untuk berbelanja ke Paskal 23, lalu mereka berlima, HS dan anaknya, AF dan anaknya serta keponakan HS menuju Paskal 23,” jelas kuasa hukum AF.
Tanggapan klien kami TW :
a. Ada kedekatan seperti apa antara AF & HS sehingga bisa berbelanja bersama ke Paskal 23?
4. Sekitar pukul 21.00 WIB mereka berlima kembali ke rumah HS di Parunghalang dan sampai lokasi sekitar pukul 23.00 WIB, beberapa saat setelah sampai, AF mendapat telepon dari mamanya dan disarankan untuk minta ijin pada HS agar bisa menginap dirumah HS dan juga atas persetujuan keluarga HS AF di ijinkan menginap, mengingat
karena hari sudah terlalu malam dan AF juga sedang bersama anaknya “HS pun mengijinkan AF menginap dirumahnya dikamar tamu dekat dengan ruang tamu, dirumah tersebut ada sekitar 8 orang saat itu, AF dan anaknya, HS dan anaknya, serta 4 lagi keponakan HS,” tambah ketua tim kuasa hukum AF.
Tanggapan kuasa hukum TW :
a. Klien kami saudara TW memiliki bukti bahwa sekitar jam 21.00 , mobil saudari AF sudah terparkir di Rumah HS, jadi tidak benar jika pada pukul 21.00 mereka baru kembali dari Paskal menuju Rumah HS, Selain itu muncul pertanyaan, kemana supir AF dan mobil nya HS?, bukan kah supir nya AF saat itu di tinggal untuk mengurusi mobil HS?, dan tentunya kenapa harus menginap di rumah HS, jarak antara rumah HS dan Rumah AF itu cukup dekat apalagi di malam hari mungkin hanya menempuh waktu 15-20 menit, dan juga kan AF punya supir, bukan kah tugas supir mengantar
jemput majikannya .
b. Dikatakan oleh pihak AF, bahwa dirumahnya HS saat itu ada sekitar 8 orang. Namun saat di lihat dari video rekaman saat kejadian, di dalam video itu hanya terdapat AF, HS dan Anak nya AF & TW yang lebih 22 bulan. Perlu saya sampaikan dan tegaskan bahwa menurut Klien Kami kang TW bahwa video yang di-upload itu bukan hasil potongan dan tidak di potong-potong, video yang ditampilkan di media sosial itu sama persis dengan yang dilampirkan bersamaan dengan laporan di kepolisian. Dan perlu diinformasikan juga bahwa Klien Kami melihat dengan mata
kepala sendiri bahwa HS keluar dari kamar yang sama sebelum akhirnya HS membuka pintu utama. Dan seperti yang terlihat di dalam video bahwa disana tidak ada kamar lain selain kamar itu.
5. Besoknya, tanggal 9 April 2023, masih menurut kuasa hukum AF, pagi-pagi sekitar pukul 6.30 kamar AF diketuk oleh HS, karena ada mantan suami AF, TW datang kerumah HS, dan saat AF membuka kamar ada TW sambil menyalakan video kearah AF, melihat itu AF berusaha menutupi kamera yang mengarah kewajahnya.
Tanggapan kuasa hukum TW :
a. Patut diluruskan dan juga patut diduga dengan meyakinkan bahwa mereka menyebarkan berita bohong dengan mengatakan klien kami TW sebagai mantan suami dari AF, bahwa Klien kami saat ini masih ada upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek di PA Soreang dengan No. 1501/Pdt.Plw/2023/PA.Sor , Artinya masih belum Inkrah sehingga baik secara agama ataupun negara bahwa klien kami saudara TW masih sah sebagai suami nya AF. dan sebelum kejadian ini terjadi , istri klien kami masih memajang photo klien kami di Media sosial nya. Setelah kejadian ini baru lah AF menghapus photo-photo TW di media sosial
b. Terkait menutupi kamera , silahkan di tonton saja video nya apakah itu menutupi kamera atau memukul tangan dan HP klien kami TW sehingga HP nya rusak dan klien kami harus mengganti LCD HP untuk menyelamatkan video tersebut.
6. “Selanjutnya AF berusaha menarik tangan TW untuk diajak masuk tapi TW malah mundur ke arah pintu keluar rumah, sambil berteriak minta tolong seakan-akan sedang terjadi sesuatu, Jadi tidak benar ada kekerasan disitu,” kata kuasa hukum AF.
Tanggapan klien kami TW :
a. Saya mundur keluar pintu rumah karena saya merasa tidak aman dan di perlakukan kasar. Hingga baju saya robek dan luka ringan. “Sempat terjadi perdebatan antara AF dan TW dan Kakak HS yang melihat kejadian tersebut sempat menawarkan pada TW untuk masuk melihat dalam rumah ada siapa saja, tapi TW menolak langsung pergi lagi”
Tanggapan klien kami TW :
a. Saat itu saya bukan ditawarkan masuk, tapi saya diseret paksa untuk masuk kedalam rumah , dan diminta naik ke lantai dua, saya sendiri dan saya semakin merasa terancam maka saya berupaya ke area halaman depan rumah dan di situ sudah banyak warga , dan saya tidak langsung pergi melainkan saya mengajak mereka semua ke kantor polisi. Tapi mereka tidak mau ikut malah mempersilahkan saya untuk melapor ke kepolisian.
7. “Perlu diketahui, status HS saat itu adalah seorang duda dan tinggal bersama anak, keponakan dan saudaranya,” tambah kuasa hukum AF.
Tanggapan Kuasa hukum TW :
a. Perlu di buktikan jika HS itu adalah seorang duda dan juga AF itu adalah seorang Janda.
8. Kuasa Hukum AF mengatakan bahwa, tuduhan kepada AF sebenarnya pernah dilakukan oleh TW pada tanggal 4 Februari 2023, dia pernah terpergok selingkuh sampai diselesaikan dikantor Polsek Cimahi Utara.
Tanggapan kuasa hukum TW :
a. Pernyataan ini sangat tidak berdasar, dan bisa termasuk kedalam pencemaran nama baik klien kami. Adapun kami bisa jelaskan kejadian tgl 4 Februari 2023 laporan polisi atas tuduhan saudari AF kepada suaminya terkait perselingkuhan tidak dapat diterima oleh Polsek Cimahi Selatan bukan Cimahi utara, jadi AF dan Kuasa hukumnya pun salah dalam menyebutkan alamat Polsek dimaksud, karena tidak adanya alat
bukti dan juga tidak memenuhi unsur sama sekali maka keinginan saudari AF melaporkan klien kami TW di Polsek cimahi tidak dapat di terima.
Ketika istrinya yaitu AF menghampiri klien kami (TW) di lokasi , klien kami sedang sendiri didalam mobil di parkiran tanpa wanita lain manapun bersamanya, jadi klien kami bukan sedang di dalam kamar hotel atau di dalam loby hotel, klien kami sedang berada di parkiran mobil dan sendirian dan perlu diketahui juga bahwa klien kami tidak menginap di hotel tersebut.
Saat di kantor polsek cimahi karena klien kami dituduh terus berselingkuh oleh saudari AF, lalu terjadi perdebatan antara AF dan TW. TW pun akhirnya mengungkapkan bahwa sebenarnya yang sering bermasalah terkait dugaan perselingkuhan adalah istrinya yaitu AF, klien kami TW menjelaskan dan tentu memiliki bukti petunjuk atas dugaan perselingkuhan yang kerap terjadi dan dilakukan oleh saudari AF, diantaranya adalah terjadi di awal-awal tahun pertama pernikahan
patut diduga terjadi perselingkuhan antara Saudari AF dan seorang pria yang usianya diatas 50 tahunan, kemudian terjadi juga di tahun 2022, patut diduga terjadi perselingkuhan antara saudari AF dengan seorang pria warga negara Malaysia yang pertemuan nya terjadi di Jakarta, di tahun yang sama juga patut diduga saudari AF memiliki kedekatan dengan seorang laki-laki beristri di Bandung.
Namun saat di kantor polsek cimahi utara Saudari AF keukeuh ingin membuat LP, namun karena tidak memenuhi unsur tuduhannya maka Polsek Cimahi tidak dapat memenuhi keinginan AF, yang akhirnya AF malah menjadi tidak bisa mengontrol emosi dan membuat keadaan di Polsek Cimahi Utara menjadi gaduh.
Kemudian agar supaya AF mereda dan bisa segera bisa di ajak pulang ke rumah, oleh karena itu polisi mengambil jalan untuk membuat surat perdamaian antara klien kami TW dan juga AF, tapi surat pernyataan damai itu tidak sama sekali menyimpulkan bahwa klien kami telah melakukan perselingkuhan dimaksud.
Adapun setelah kejadian itu klien kami dan istrinya berdamai dan sesuai dengan isi perdamaian tidak melanjutkan perkara tersebut menjadi laporan baru dari kedua belah pihak baik secara pidana ataupun perdata.
Dan berdasarkan pengakuan klien kami mereka pun kembali seperti selayaknya suami istri dan berhubungan badan selayaknya suami istri
dan juga mengurus anak bahkan sempat mengajak jalan-jalan putri semata
wayangnya itu mandi bola di sebuah mall di Bandung, bahkan klien kami dan istrinya di bulan februari 2023 hingga Maret 2023 sebelum terjadinya kejadian atau periswtiwa hukum di rumah HS terjadi, klien kami dan istrinya masih berkomunikasi dan masih saling memberi kabar.
Tanggapan Klien kami TW : b. Ya seperti yang kuasa hukum saya jelaskan, adapun saya selama menikah dengan istri saya, saya mendapati istri saya patut diduga berselingkuh dibelakang saya sejak awal pernikahan dan hingga tahun 2022 dengan beberapa laki-laki berbeda, yang narasinya sama di katakan sebagai teman. Namun meski saya memiliki bukti
petunjuk dugaan perselingkuhan istri saya tersebut, namun saya tetap memaafkannya dan memberinya kesempatan. Bahkan kejadian terakhir ini pun bersama HS, saya sudah memaafkan mereka meski mereka enggan mengakui kesalahan nya dan enggan meminta maaf kepada saya. Saya sampai hari ini menunggu itikad baik dari mereka agar semuanya persoalan ini segera selesai.
Perlu di ketahui juga bahwa pada tanggal 23 April 2023 saya berkomunikasi dengan saudara HS melalui chat Whastapp, dari sekian hal yang dibicarakan ada dua hal yang ingin saya sampaikan disini, yaitu ketika saya kepada HS menanyakan hal berikut :
TW : Anak pa HS tapi kok bilang AF Istrinya pak HS?
HS menjawab : Itu untuk mengelabui mantan pacar.
Dari jawaban ini mungkin kawan-kawan semua bisa menilai dan menyimpulkan sendiri hubungan seperti apa antara istri saya AF dan HS ini.
Selain itu HS juga mengakui bahwa selama saya di Bali, HS dan keluarga besarnya pernah datang ke rumah Kami (AF & Saya) di Sukanagara Resort. dan beberapa hari setelah kejadian saya pergi ke rumah kami itu dan saya kaget karena saya mendapati ada Jaket Pria di kamar kami. selain itu saya juga mendapati ada Box / Hampers Perhiasaan mirip seserahan mahar yang selama saya berumah tangga dengan istri saya, saya tidak pernah melihat box / hampers perhiasan tersebut.
9. “Terkait tuduhan yang pernah disebarkan di media sosial oleh TW bahwa AF pernah menggunakan narkoba, hal tersebut disanggah juga oleh tim kuasa hukumnya” “Saat berita itu muncul, atas desakan keluarga hari itu juga AF langsung melakukan tes urin ke Prodia dan besoknya ke AMC, kedua – duanya menyatakan bahwa AF negatif narkoba,” tegas kuasa hukum AF.
Tanggapan klien kami TW :
a. Ini fitnah , karena apa yang saya posting di media sosial terkait narkoba saya tidak menyebutkan nama atau inisial apapaun, dan juga apa yang saya posting merupakan postigan edukasi terkait efek narkotika secara umum. Sekali lagi Saya tidak menyebutkan sama sekali nama atau inisial siapapun di postingan story tersebut, saya berbicara tentang narkotika sebagai Pengurus Gugus Antisipasi Narkotika Jawa Barat. Justru saya merasa aneh kenapa istri saya saudari AF merasa tersindir?, sampai melakukan cek urine? tapi kalo memang seperti itu adanya, kalo boleh usul sebaiknya cek rambut dan cek darah saja agar lebih akurat. Jika memang benar.
10. “Terkait tuduhan kuasa hukum AF, bahwa saya dituduh mengaitkan secara langsung nama institusi kepolisian sehingga membuat citra buruk.”
Tanggapan Kuasa Hukum TW :
Itu tidaklah benar, karena di setiap pemberitaan klien kami baik di media sosial ataupun dimedia lainnya klien kami selalu menggunakan istilah “Oknum Aparat”, justru pihak AF & Kuasa Hukumnya sendiri lah yang mengungkapkan identitas HS dengan sebutan “Oknum Polisi”.
Kesimpulan kami adalah bahwa sebelumnya pihak kuasa hukum AF &
sodara HS menghubungi klien kami melalui chat Whatsapp untuk menawarkan perdamaian sehingga klien kami bisa mencabut laporan kepolisian. Dan pembicaraan itupun sudah sampai ke titik pihak kuasa hukum AF & HS akan memberikan draft penawaran perdamaian dimaksud kepada klien kami, klien kami pun menyambut baik penawaran tersebut. Namun kami terkejut dengan adanya pemberitaan klarifikasi yang
dirilis oleh saudari AF dan Kuasa Hukumnya yang malah menyerang klien kami dengan tegas dan lugas tanpa ada perkataan Dugaan atau Patut Diduga sama sekali, dan tentu ini memanaskan suasana yang ada saat ini.
Oleh karena itu kami akan merespon atas berita klarfikasi ini dengan laporan kepolisian terkait Penyebaran berita bohong, fitnah dan juga pencemaran nama baik klien kami. Sekaligus kami mensomasi secara terbuka media–media yang telah merilis berita klarifikasi tersebut yang menurut hemat kami tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, yang tentu
sangat merugikan klien kami.
Selain itu kami berharap dengan sangat kepada bapak Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. dan jajarannya agar bisa memberi sanksi tegas kepada saudara HS agar supaya bisa di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) seperti kasus- kasus serupa lainnya yang viral di media sosial yang juga dilakukan sanksi PTDH.
Adapun klien kami Tubagus Wijaya masih sangat membuka pintu perdamaian seluas-luasnya untuk AF dan juga HS, karena berdamai itu adalah Indah.
Point penutup dari klien kami sebagai berikut :
“Agar supaya segera terang benderang dan menghindari ruang debat antara saya dan juga pihak istri saya dan saudara HS. Saya Tubagus Wijaya, dengan ini menantang saudari AF dan saudara HS untuk melakukan mubahalah secara terbuka, terkait point point berikut :
1. Bahwa diantara AF dan HS tidak memiliki hubungan spesial melebihi seorang teman biasa;
2. Bahwa diantara AF dan HS tidak melakukan perbuatan Zinah dan atau mendekati Zinah;
3. Bahwa diantara AF dan HS bukan pengguna narkotika dan tidak pernah menggunakan sama sekali narkotika.
Jika Kalian benar atas 3 hal tersebut maka Laknat Alloh SWT atas diri saya. dan Jika kalian berdusta atas 3 hal tersebut maka kalian semua AF & HS dan siapapun yang terlibat memfitnah saya dan tidak bertaubat maka akan di laknat oleh Alloh SWT di Dunia dan di Akhirat.”
Demikian yang bisa saya sampaikan .
Salam Keadilan
Tubagus Wijaya