Sebanyak 216 Karyawan PT Tirta Mas Lestari Mogok Kerja Gegara THR Dibayar Secara Mencicil
Kab.Sukabumi ][ gardapelitanews.com – Sebanyak 216 Karyawan PT Tirta Mas Lestari Sukabumi melakukan aksi mogok kerja tepatnya di depan pabrik PT TML jalan Siliwangi, Kampung Asgora RT 04/01 Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (14/04/23)
Ketua Serikat Buruh GSBI,Dudi Iskandar mengatakan, Bahwa seluruh karyawan PT Tirta Mas Lestari hari telah melakukan aksi mogok kerja dengan adanya tuntuntan pembayaran THR para karyawan diberikan secara utuh.
“Salah satunya yaitu pihak perusahan telah memutuskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara mencicil,” ujarnya kepada media gardapelitanews.com
Lanjutnya, bahwa perusahaan PT TML telah mengeluarkan surat putusan resmi bahwa pembayaran THR akan diberikan secara 2 tahap.
“Pembayaran pertama yaitu 50 Persen dibayarkan pada hari senin tanggal 17 April 2023 dan untuk pembayaran tahap keduanya yaitu enam bulan kedepannya dan itu pun tidak jelas,” kata dia.
Menurutnya bahwa aturan semacam ini sudah melanggar aturan dan Undang- undang yang berkaitan dengan THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Jadi kami sejak dari kemarin secara spontanitas telah melakukan aksi mogok kerja dengan mematikan seluruh aktifitas perusahaan,” bebernya.
Menurut informasi terakhir bahwa pihak perusahaan akan tetap dengan pendiriannya akan membayar THR dengan cara menyicil.
“Iya, kami pun akan melakukan petisi dengan penandatanganan kesepakatan bahwa kami tetap menginginkan bahwa THR di berikan secara penuh,hanya itu tuntutan kami, “kata dia.
Jika tuntutan ini tidak dikabulkan sesuai dengan petisi yang diajukan maka pihak karyawan PT Tirta Mas Lestari akan terus melakukan aksi mogoknya.
“Makanya, kami memohon kepada pihak Disnaker serta kepada pengawas ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi untuk dapat mempasilitasi dan menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.
Kepala Bidang hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi mengatakan, hasil dari mediasi dengan pihak managemen PT Tirta Mas Lestari terkait adanya Aksi demo karyawan terkait pembayaran THR tidak membuahkan hasil.
“Memang secara aturan sudah jelas bahwa pembayaran THR itu tidak boleh dicicil,harus di bayar penuh dengan tenggang waktu tidak boleh lebih dari H-7,” ujarnya.
Lanjutnya, Hasil dari mediasi hari ini pihak managemen yang berada di perusahaan ini mereka tidak punya kewenangan dalam mengambil keputusan.
“Iya, jadi mereka akan terus berkomunikasi dengan pihak managemen pusat yang ada di jakarta,” pungkasnya.
Sementara itu pihak dari managemen PT Tirta Mas Lestari ketika di mintai keterangan awak media, enggan memberikan penjelasan terkait hal ini.
Reporter : Boy