Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Gelar Program “Jaksa Jaga Desa Tahun 2023”
Sukabumi ][ Gardapelitanews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pada hari ini menggelar kegiatan penerangan hukum bagi kepala Desa se-Kabupaten Sukabumi dalam program “jaksa jaga Desa tahun 2023”, yang di selenggarakan di Aula kantor Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Kamis (06/04/23).
Pada gelar acara hari ini, turut dihadiri dari unsur kepala Desa se-Dapil 3 Kabupaten Sukabumi, mencakup Desa yang ada di Wilayah Kecamatan Cicantayan, Caringin, Cibadak, Nagrak, Cikembar, Cikidang, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) serta yang menjadi narasumber pada kesempatan acara ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan.SH.MH.
Maksud tujuan di gelarnya acara penerangan hukum bagi kepala Desa tersebut, adalah merupakan suatu kegiatan pencegahan tindak korupsi dan penyimpangan-penyimpanan terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan Desa.
Dalam gelar acara tersebut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan.SH.MH, menyampaikan
“Ini dalam rangka pembinaan dan kemudian mensosialisasikan kepada Kepala Desa. untuk mencegah penyimpangan-penyimpangan yang dilaksanakan oleh Desa dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan Desa”.
“Mengetahui cara-cara menata keuangan Desa dengan baik, ini mungkin sebagai pencegahan dini supaya di Desa itu tidak terjadi permasalahan-permasalahan, Tuturnya
“Melalui program penerangan hukum ini, lebih di aktualisasikan kepada permasalahan-permasalahan yang ada di Desa serta solusi menyangkut hambatan hukum, dengang harapan adanya program ini bagai mana Desa dapat menjalankan pengelolaan keuangan dengan baik tidak menyimpang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai mana ini adalah Instruksi dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) kepada seluruh Daerah ataupun Kejaksaan Negeri di tiap Kabupaten ataupun kota, dalam rangka pembinaan dan kemudian mensosialisasikan kepada Kepala Desa.pungkasnya.
Reporter. Iki