Sukabumi ][ Gardapelitanews.com Bawaslu Kabupaten Sukabumi menemukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menjokikan tugasnya kepada orang lain.

Sementara itu, dalam tugasnya Pantarlih pada Pemilu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 salah satunya melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Namun sangat disayangkan, dalam menjalankan tugasnya ada Pantarlih yang tidak menjalankan tugasnya dan menugaskan kepada orang lain.

Koordinator divisi Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Nuryamah, pihaknya menemukan temuan tersebut ditemukan di beberapa kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

“Hasil monitoring kemarin, terbaru kita menemukan Joki Pantarlih,” ujarnya Selasa (21/03/2023).

Nury menyebut, joki Pantarlih tersebut di tiga kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

Namun Nury, tidak merincikan percisanya dikecamatan-kecamatan mananya.

“Joki Pantarlih ini kita temukan di tiga kecamatan. Nanti secara rinci kita sampaikan” ucapnya.

Nury menjelaskan, Joki Pantarlih adalah yang melakukan tugasnya bukan petugas Pantarlih sesuai SK. Melainkan orang lain.

“Jadi yang mendapatkan SK Pantarlihnya tidak bekerja. Sementara yang mengerjakan orang lain,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, pihaknya pun melakukan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Sukabumi dan sejauh ini sudah dilakukan saran perbaikan.

“Tetapi kita sudah melakukan saran perbaikan kepada KPU dan KPU sudah melakukan saran perbaikan langsung dan sudah clear,” pungkas Nury.

Reporter. Iki

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *