Ketua FKUB Kabupaten Sukabumi Bertabayyun Bersama MUI
Sukabumi ][ Gardapelitanews.com – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sukabumi, Daden Suhendar, akhirnya angkat bicara soal protesan puluhan pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Kabupaten Sukabumi, terkait pernyataannya di Youtube Warta Ahmadiyah yang sempat menuai kontroversi dari Ormas Islam di Sukabumi.
Pertama-tama ia mengaku, sebagai hamba Allah yang dha’if mahalul khata wa nisyan, kembali menyampaikan permohonan maaf yang seluas-luasnya kepada seluruh pihak, jika ucap, sikap dan tingkah laku dirinya selama ini membuat tersinggung beberapa pihak. Namun dari lubuk hati yang paling dalam, ia menyampaikan tidak ada niat sama sekali untuk menyinggung siapapun apalagi berbuat gaduh.
“Terlebih dalam pernyataan saya yang disebarkan pada kanal Youtube Warta Ahmadiyah. Tentunya banyak kealfaan dan kekurangan saya sekali lagi mohon dimaafkan,” kata Daden Sukendar kepada Radar Sukabumi saat melakukan tabayun atau klarifikasi bersama MUI Kabupaten Sukabumi dan sejumlah perwakilan pimpinam Ormas Islam di Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan di salah satu rumah makan yang ada di wilayah Kecamatan Kadudampit pada Jumat (17/03/2023) sore.
Melalui Forum ini, Daden juga menyampaikan permohonan maaf yang kesekian kalinya kepada Almukarrom Pengurus MUI Kabupaten Sukabumi, wabilkhusus Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi. Karena baru bisa memenuhi undangan resmi MUI dan hadir secara langsung untuk bertabayun atas masalah yang dituduhkan kepada dirinya.
Dirinya menegaskan, bahwa dalam pernyataan tersebut, ia tidak berbicara dalam kapasitas sebagai Pengurus Harian MUI, baik selaku Sekretaris MUI Kabupaten Sukabumi, ataupun Ketua Komisi Kerukunan MUI Kabupaten Sukabumi, dan tidak sama sekali menyebut MUI Kabupaten Sukabumi.
“Namun saya mengaku, telah membuat testimoni ketika ditanya Jurnalis Warta Ahmadiyah, selaku tamu dalam kunjungan tersebut, dan saya memperkenalkan diri dalam testimoni itu selaku Ketua FKUB Kabupaten Sukabumi, untuk mempertegas, bahwa apa yang saya sampaikan juga dalam semangat menjaga kerukunan atas dasar persaudaraan dan kemanusiaan,” Bebernya.
Ia juga menyampaikan dalam forum yang terhormat ini, bahwa kunjungan dirinya ke Markas Pusat Jemaat Ahmadiyah Indonesia atau JAI di Parung Bogor, adalah mendampingi Ketua STAI Al-Masthuriyah dalam rangka memenuhi undangan JAI, sekaligus Studi Ilmiah Pengembangan IT dibidang Per-Televisian dan dunia digital. “Karena kami merupakan bagian dari Dosen di Perguruan Tinggi kami Al-Masthuriyah tercinta yang sedang mencoba mengembangkan Jurusan Komunikasi
Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Dakwah,” Timpalnya.
Sebab itu, untuk kebenarannya dipersilahkan MUI Kabupaten Sukabumi memohon tabayun Kepada Ketua STAI Al-Masthuriyah Almukarrom Dr. KH. Abubakar Sidik. Sementara, untuk poin klarifikasi terkait hal yang dituduhkan kepada dirinya, ia mohon kiranya semuanya menyimak kembali video di canal Youtube Warta Ahmadiyah tersebut dengan seksama. Karena, ia tidak merasa menyebut secara verbal Ahmadiyah sebagai saudara sesama muslim.
Namun narasi itu di munculkan oleh para Jurnalis. Bahkan di bagian akhir video ia menyebutkan bahwa menurut dirinya Jemaat Ahmadiyah itu saudara, paling tidak secaraberbangsa dan bernegara. Dan semua pihak harus bersama-sama menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Jadi dengan tuduhan kalimat verbal yang tak pernah saya ucapkan dalam video tersebut, hingga saya dituduh murtad, bahkan kafir dan harus taubat serta disahadatkan kembali, dan yang paling menyedihkan ada yang menyebut halal darahnya, saya merasa di fitnah dan di dzalimi,” Bebernya.
Maka dari itu, dimohon MUI Kabupaten Sukabumi ikut bertanggung jawab atas pemulihan nama baik dirinya, karena ia juga mengaku memiliki sahabat, saudara dan keluarga yang sangat terdampak atas tuduhan keji tersebut. Selain itu, sebagai bagian dari pengurus MUI Kabupaten Sukabumi, ia sangat menghormati dan menganggap Fatwa MUI pusat yang menyatakan, bahwa jamaah Ahmadiyah sesat atau bahkan non-Muslim
adalah fatwa yang otoritatif. Karena, didasarkan atas dalil dan istinbath hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Oleh karena itu fatwa tersebut, secara etik tetap menjadi pegangan bagi seluruh pengurus MUI di Indonesia. “Namun sungguhpun demikian, dalam kontek hukum agama ataupun hukum negara, fatwa MUI tidak mengikat, artinya diikuti atas dasar kesadaran etis, kecuali sebagian fatwa yang telah dilegitimasi oleh hukum negara,” jelasnya.
Sebagai bagian dari Jama’ah dan juga pengurus Jam’iyah Nahdlatul Ulama atau Ketua LAKPESDAM PCNU Kabupaten Sukabumi, ia juga sangat menjunjung tinggi keputusan NU yang mengakui adanya tiga jenis persaudaraan yang harus dikembangkan dalam kehidupan. Yakni, ukhuwah basyariyah atau saudara sesama manusia,, Ukhuwah Wathoniyah atau saudara sebangsa dan Ukhuwah Islamiyah atau saudara seagama, sebagaimana sering disampaikan oleh Pimpinan dirinya, yakni Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Kholil Staquf atau Gus Yahya.
“Oleh karena itu, terlepas dari perbedaan yang muncul di antara umat Islam dalam menilai jemaat Ahmadiyah, saya menganggap bahwa setidaknya jemaat Ahmadiyah di Indonesia adalah saudara sebangsa dan setanah air yang memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti warga negara Indonesia lainnya,” Imbuhnya.
Untuk itu, ia menganggap seluruh umat manusia termasuk warga organisasi Ahmadiyah adalah saudara. Terlebih, sebagai santri, ia diajarkan di Pondok Pesantren Al-Masthuriyah oleh para Kiyai agar berpegang teguh kepada ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah Annahdliyyah.
“Perihal desakan, saya untuk mundur dari MUI dan FKUB Kabupaten Sukabumi, saya menyatakan mohon maaf saya tidak akan mundur sampai menyelesaikan amanah ini sesuai dengan SK yang saya dapatkan. Karena menurut saya tidak ada alasan yang sesuai dengan ketentuan atau aturan organisasi, baik dalam MUI maupun FKUB yang mengharuskan saya mundur atau di
berhentikan,” Timpalnya.
Dirinnya menilai, eksistensi ia di FKUB maupun MUI selama ini telah dirinya jalani secara aktif dan ikhlas, dijadikan sebagai ladang amal, tempat mengabdikan diri kepada agama, nusa dan bangsa yang harus dijalankan dengan baik dan bertanggungjawab dan bukan mencari untung atau mencari sesuap nasi. Tetapi jika tetap diberhentikan, tidak ada kewajiban bagi dirinya untuk membela jabatan mati-matian. Namun untuk itu, ia ingin MUI mendapatkan persetujuan tertulis dari PCNU Kabupaten Sukabumi. “Karena, saya di masukan pengurus MUI Kabupaten Sukabumi, hanya karena jabatan dan keaktifan dirinya di PCNU, dan bukan karena kemampuan yang dhaif,” Paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Sukabumi, UK Anwarudin kepada mengatakan, pada rapat pimpinan harian MUI Kabupaten Sukabumi, telah berjalan lancar dan penuh khdimat. “Jadi, pada rapat ini melaksanakan klarifikasi atau tabayun kepada saudara Deden yang sudah beberapa kali kita nantikan, untuk hadir dan Alhamdulillah hari ini hadir saudara Daden bisa hadir,” Jelasnya.
Pada kesempatan ini, MUI Kabupaten Sukabumi dengan saudara Daden, dalam sisi kemanusiaan, sisi persahabatan tidak ada masalah. Tetapi tentu, MUI akan mengambil kesimpulan dan sikap dari kseimpulan rapat ini pada rapat pleno yang akan datang. “Saudara Daden, sudah klarifikasi. Bahkan ada tertulis 9 poin dan Insya Allah akan kita bicarakan di dalam rapat pleno yang akan datang,” Imbuhnya.
Pada rapat pleno nanti, ia mengaku akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dewan pertimbangn. Karena, pada rapat pleno harus dihadiri oleh dewan pertimbangan. Sementara, perihal keputusan Komisi Fatwa MUI dalam menyikapi persoalan tersebut, akan disampaikan dalam rapat pleno. “Iya, nanti akan disampaikan pada rapat pleno. Kemudian nanti akan berkembang pendapat-pendapat dari pimpinan MUI Kabupaten Sukabumi, beserta peserta yang lain. Nah, nanti akan mengerucut bagaimana posisi saudara Daden di MUI. Yaitu, diserahkan nanti pada fatwa yang akan disampaikan dewan pertimbangan,” pungkasnya.
Reporter. Iki