Sekjen DPC BPPKB Lebak, minta Pemda Lebak bertindak tegas terhadap Menara Telekomunikasi Milik Sibernet Diduga Ilegal.
Lebak ][ Gardapelitanews.com – Menara telekomunikasi triangle di koordinat -6.870892, 106.300450 milik Sibernet (Internet Sevice Provider) diduga keras tidak memiliki ijin pembangunan menara telekomunikasi sesuai ketentuan SKB 3 Menteri tahun 2009.
Menara telekomunikasi setinggi 30 meter tersebut berdiri di lahan milik Yayat, tepatnya di Kampung Rancapasung, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Dari hasil investigasi di lapangan, Kamis (9/3/23) diketahui pembangunan menara telekomunikasi tersebut tidak memiliki ijin sesuai ketentuan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No: 18/2009, 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan Bersama Menara Telekomunikasi, Pasal 4 yang berbunyi, “Pembangunan menara wajib memiliki izin mendirikan bangunan menara dari Bupati/ Walikota, kecual untuk Provinsi DKI Jakarta wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Gubernur.”
Power supply menara telekomunikasi milik Sibernet, perusahaan penyedia layanan internet yang berkantor di Jl. Alun-alun Sukajadi, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, di lahan milik Yayat tersebut menggunakan listrik PLN 450 Watt bersubsidi yang peruntukannya bukan untuk bisnis atau industri, hal ini melanggar UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Dikonfirmasi melalui Whatsapp, Kamis (9/3/23), pihak Sibernet mengatakan, “Trimaksih pak, terkait 2 hal tersebut kebijakan ada di diskominfo dan PLN, silahkan Bapak konfirmasi ulang ke pihak pemberi ijin, jika memang ada pelanggaran peraturan terkait penggunaan kwh dan pendirian triangel, pihak terkait akan menyurati kami dan kami akan lakukan perbaikan.”
Menurut keterangan pemilik lahan, Yayat, Kamis (9/03/23), ditemui di rumahnya Kampung Rancapasung, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengatakan, “Saya pikir, ya setahu saya namanya perusahaan sebesar ini (Sibernet-red) apalagi di jaringan wifi yang sangat dibutuhkan masyarakat dan sangat terkenal masalah jaringan, saya pikir sudah berdasarkan legal begitu, sudah ada ijin ke aparat setempat, baik RT ataupun kelurahan, ataupun pihak berwajibnya.”
“Harapan saya yang punya usaha wifi (Sibernet-red) ini datang ke saya, biarpun anak saya dilibatkan untuk usaha, datang ke saya, ngomonglah, tempat gimana, sewa menyewanya gimana, pengaturannya gimana, kemudian ada lah informasi ke saya tentang wifi ini atau jaringan ini seperti apa, sehingga jika ada orang yang datang ke saya, saya bisa menjelaskan, tapi sampai saat ini tidak ada yang datang,” ungkap Yayat.
Lanjut Yayat, “Pembangunannya mulai dikerjakan seminggu yang lalu (2/3/23), mulai nyala dua hari yang lalu (7/3/23).”
Saat hal ini dikonfirmasi melalui Whatsapp kepada Kepala Desa Cibeber, Jalu Harto, Kamis (9/3/23), jawabannya senada dengan pemilik lahan, Yayat, bahwa tidak ada pemberitahuan dan pengajuan ijin pembangunan dari pihak pemilik menara telekomunikasi (Sibernet-red) ke Pemdes Cibeber.
Sekjen DPC BPPKB Lebak, Farid Padlani yang ikut melakukan investigasi di lokasi, meminta kepada Pemda Lebak, khususnya dinas terkait untuk melakukan tindakan tegas.
“Jelas tower tersebut tidak memiliki ijin alias ilegal, saya minta dinas terkait untuk bertindak tegas, membongkarnya,” tutup Farid.(tri)