Polrestabes Palembang/ Polda Sumatera Selatan Ungkap Kasus Perkara Migas
Gardapelitanews.com ][ Pada hari minggu tanggal 05 maret 2023 sekira jam 22.30 wib dirumah saya jl. Sriwijaya raya RT. 012 RW. 005 Kel. Karya raya Kec. Kertapati, kota Palembang.
Polrestabes Palembang/ Polda Sumatera Selatan Ungkap Kasus Perkara Migas yang dilakukan Mafia Penimbunan Bahan bakar minyak Jenis Solar di jl. Sriwijaya raya RT. 012 RW. 005 Kel. Karya raya Kec. Kertapati, kota Palembang.
Kejadian penimbunan bahan bakar minyak dengan kronologis yang dilakukan dengan, Saudara zuhri datang kerumah saudari yuherni di tkp menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis dumptruck warna hijau dan mengatakan “nak jual minyak siso”. Lalu saudara aan dan saudara doni selaku pegawai dari saudari yuherni langsung mengeluarkan dan memindahkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut dari tangki mobil tersebut ke jeriken menggunakan selang dan corong sebanyak +- 35 liter. Saudara zuhri menjualkan bbm jenis solar tersebut seharga Rp.7.000/liter dengan total yang diberikan kepada saudara zuhri adalah sebesar Rp.245.000,-. Kegiatan jual beli bbm jenis solar tersebut tidak ada perizinan berusaha tersebut sudah dilakukan oleh saudara yuherni selama kurang lebih 1(satu) tahun.
Dengan kejadian ini para tersangka dilaporkan no, LP/A/104/III/2023/SPKT.Satreskrim/Polrestabes Palembang/ Polda Sumatera Selatan, tanggal 06 Maret 2023.
Dan Pasal yang disangkakan kepada para tersangka ialah dengan
Tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minya, bahak bakar gas, dan/atau liquified petrolem gas yang disubsidi pemerintah dan /atau turut serta melakukan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 angka 9 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja tentang perubahan atas pasal 55, Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda Rp.60 Milyar
Selanjutnya dengan cepat Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan Langsung Meluncur ke TKP Guna menyita – 14 (empat belas) jeriken yang berisikan bbm jenis solar.
– 35 (tiga puluh lima) jeriken kosong.
– 4 (empat) buah drum besi.
– 1 (satu) buah drum plastik
– 1 (satu) buah selang
– 1 (satu) buah ember
– 1 (satu) buah corong
– 1 (satu) unit mobil bak jenis dumptruck warna hijau, nopol: B-9958-TDE Dan mengamankan 4 (empat) orang tersangka ;
1. Nama : Yuherni
Umur : 44 Tahun
Pekerjaan : Mengurus rumah tangga
Alamat : jl. Sriwijaya raya Rt. 012 rw. 005 kel. Karya jaya kec. Kertapati kota palembang
2. Nama : Doni Meirolis
Umur : 19 tahun
Pekerjaan : buruh
Alamat : dusun III desa ibul besar I Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir
3. Nama : Aan Saputra
Umur : 22 Tahun
Pekerjaan : buruh
Alamat : jl. Sriwijaya raya Rt. 012 Rw. 005 kel. Karya jaya kec. Kertapati kota palembang
4. Nama : zuhri
Umur : 46 tahun
Pekerjaan : buruh
Alamat : perumahan kajang bayat blok S no.5 Rt.005 kel. Gandus kec. Gandus kota palembang
Para tersangka akan di bawa ke Polrestabes Palembang/ Polda Sumatera Selatan, guna diproses lebih lanjut.
Sumber : Humas Polrestabes Palembang
Editor : GPN