Pembangunan jogging track diduga langgar peraturan perpres RI nomor 51 tahun 2016.
Sukabumi ][ gardapelitanews.com – adanya rencana jalan baru berupa pembangunan jogging track yang pelaksanaan kegiatannya yang dilakukan di area pantai Cikembang desa Pasirbaru yang dimulai dengan pembuatan jembatan untuk lintas kendaraan roda empat yang diam diam telah digandengkan dengan rencana pembangunan untuk jogging track dikawasan tersebut.
Pengerjaan jembatan yang jelas-jelas dilakukan di area sempadan pantai tersebut kini tengah berlangsung dan terus dipacu pengerjaannya seperti terlihat pelaksanaan pembuatan jembatan untuk lintas kendaraan tersebut di pantai Cikembang desa Pasirbaru kecamatan Cisolok kabupaten Sukabumi provinsi Jawa barat rabu tanggal 23 Februari 2023.
sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100m (seratus meter )dari titik pasang tertinggi ke arah barat, mengenai sempadan pantai adalah kewenangan pemerintah daerah kabupaten sukabumi dalam penetapan sempadan pantai berdasar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2016 tentang sempadan pantai yang menjadi dasar hukum garis sempadan pantai.
“Hidayah” kepala desa Pasirbaru,dikonfirmasi awak media dikantor desa. mengatakan,”Di pantai Cikembang ini lagi ada pembangunan jembatan yang dimaksud adalah membuat jalan untuk jogging track yang pelaksanaan dan pengelolaannya oleh pemerintah desa Pasirbaru, dengan rencana pembangunan jalan jogging track di sepanjang pantai Cikembang ini sepanjang 1400 meter,untuk realisasinya sekarang baru 150 meter dulu,nah nanti,kalau sudah ada anggaran lagi,akan dilanjutkan, dengan sumber anggaran dari para donatur.ungkapnya.
mengingat pantai Cibangban adalah lekat dengan keindahan pantainya yang berpadu dengan gunung habibi yang indah sungguh harus terjaga keasriannya.
“Sigit”kadis Pariwisata,dihubungi awak media via telepon seluler, mengatakan,”untuk pembangunan yang tengah dilaksanakan di pantai Cikembang tersebut yang jelas anggaran bukan bersumber dari dinas Pariwisata, pendapat saya mungkin pembangunan yang sedang dilaksanakan tersebut bisa saja memiliki tujuan untuk sarana bisa mendatangkan pariwisata lebih banyak ke pantai Cikembang desa Pasirbaru kecamatan Cisolok yang terkenal indah pantai tersebut,”paparnya.
“Maka jika dalam pelaksanaannya menimbulkan riak dari masyarakat itu mungkin ada yang kurang pas karena ada ke khawatiran melanggar sempadan pantai itu mungkin bisa dibicarakan,”pungkasnya.
“warga masyarakat yang mencintai keindahan pantai Cikembang desa Pasirbaru mengatakan,” Ada beberapa pelaku usaha pariwisata yang menghargai alam dan lingkungan sekitar pantai serta menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat dan bisa mengurangi pengangguran,”terangnya
“maka hal yang sangat tidak diinginkan jika pantai Cikembang yang merupakan bagian dari kawasan Unesco Global Geopark Ciletuh-Palabuhanratu ini dihancurkan hanya untuk membuat jalan besar di tepi pantai,yang indah dan hanya untuk kepentingan investor,yg menginginkan akses untuk jalan pribadi dan menolak menggunakan akses jalan yang sebenarnya sudah tersedia melalui jalan perkampungan,”tandasnya
“Demi ego pribadinya lebih memilih membuat jalan pribadi sendiri di pantai yang indah ini tidak peduli dengan adanya efek kerusakan yang ditimbulkan adanya akibat pembangunan jalan di sempadan pantai Cikembang desa Pasirbaru ini hanya untuk meningkatkan nilai property mereka dan mengabaikan dampak yang mereka lakukan untuk membuka jalan kendaraan baru dengan alasannya jalan untuk jogging track,saya rasa tindakan memaksakan membangun jalan baru ini tidak peduli lingkungan pantai,”tuturnya.
“Kita seharusnya mengikuti pedoman Geopark untuk menciptakan lingkungan!pantai yang bersih,asri dan hijau untuk merangsang pariwisata lebih berkembang di kawasan ini pantai ini, semuanya untuk meningkatkan kawasan dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dan nilai bisnis untuk para pelaku usaha yang tetap menjunjung nilai-nilai keasrian pantainya dan tidak melakukan apapun yang berdampak pada kerusakan pantai,”tuturnya.
“Membiarkan satu atau dua pemilik tanah membuat jalan dan merusak kawasan pantai tidak dapat diterima. Adanya rencana untuk membuat jalur joging atau jalan kaki kecil dari pemerintah , tetapi kemudian program ini di dompleng perizinannya oleh rencana pembuatan jalan milik investor. proyek pemerintah ini bukan jalan untuk mobil dan sepeda motor, dan tidak ada izin resmi untuk melakukannya. Pemilik kuda laut adalah pemrakarsa proyek jalan ini. Dia hanya ingin membuat jalan pribadi untuk dirinya sendiri dan beberapa investor masa depan tepat di pantai sementara sudah ada jalan yang ada di atas pantai untuk mengakses vilanya tetapi dia menolak untuk berbagi jalan yang ada dengan vila lain atau
berkontribusi dalam pemeliharaan jalan bersama masyarakat,”terangnya.
“Perilaku memaksakan kehendak bisa merusak lingkungan yang semacam ini harus dihentikan karena tidak menghormati hukum Indonesia, tidak menghormati lingkungan dan tidak menghormati upaya dan investasi yang dilakukan oleh masyarakat dan pihak pihak lain di kawasan ini untuk melindungi pantai dari kerusakan juga untuk mengembangkan kawasan ini dengan cara yang bersih dan hijau,” tuturnya.
Bila memang ada izin yang berlaku? mengapa pemerintah setempat harus memberikan izin kepada satu orang atau satu vila tanpa musyawarah dengan masyarakat juga para tokoh yang lainnya untuk membangun jalan pribadi yang kemudian diclaim akan menjadi jalan umum tepat di depan pantai Cikembang ini yang bertentangan dengan semua prinsip hukum dan perizinan yang berlaku siapa yang membayarnya? Ini harus segera dihentikan,”pungkasnya.(tri)