Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Paparkan Mekanisme Agar Mendapatkan Pupuk Bersubsidi
Pasuruan ][ gardapelitanews.com – Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus memenuhi beberapa persyaratan. Selain luas lahan garapan maksimal 2 hektar per musim, petani juga harus tergabung dan terdaftar dalam kelompok tani, dan tidak boleh secara personal.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Sarpras Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pasuruan Hari Mulyono saat ditemui awak media di sela-sela kesibukannya pada Senin (20/2/2023) siang.
Selain itu, Hari juga menjelaskan tentang bagaimana seorang petani bisa mendapatkan jenis pupuk bersubsidi demgan mengikuti regulasi yang ada. Keinginan para petani untuk dapat memperolehnya terlebih dahulu harus disampaikan melalui Kelompok Tani dalam bentuk Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) sesuai dengan komoditi.
“Saat mendaftar, petani harus memastikan dulu namanya sudah masuk di e-RDKK atau belum. Diterima atau ditolak oleh sistem,” ungkapnya.
Hari juga memaparkan, bahwa penolakan sistem e-RDKK disebabkan oleh beberapa hal. Diantaranya tidak sinkronnya NIK (Nomer Induk Kependudukan) petani dengan Dukcapil.
“Jadi jangan setor data lalu pulang, karena pembuatan e-RDKK harus kumpul bersama. Kelompok tani dengan didampingi/dipandau oleh Petugas Pendataan Lapangan (PPL) dari Kecamatan input bareng-bareng. Jika ada penolakan secara sistem jadi tahu apa penyebabnya,” terangnya.
Menanggapi tentang perihal penyuplaian pupuk bersubsidi, Hari menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) memonitoring rutin peredaran pupuk bersubsidi. Dan juga dengan Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan selaku Dinas yang berwenang.
“Pokoknya jangan main-main dengan pupuk subsidi, undang-undangnya sudah ada “Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dengan Ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara,” paparnya.
Reporter : Basir