Maraknya pengolahan emas,pemerintah desa warung banten dan pihak kecamatan Cibeber diduga tutup mata
Lebak ][ gardapelitanews.com – pengusaha pengolahan emas yang mengunakan tong(bak besar) diduga tidak mengantongi ijin,pengolahan emas yang berlokasi di desa warung banten,kecamatan cibeber kabupaten lebak provinsi banten.
Pengolahan emas berupa tong (bak besar) untuk mengolah bahan baku emas Diduga membandal,padahal sudah mencemari lingkungan, bahan yg di gunakan untuk memisahkan lumpur dengan emas.
Bahan baku yang digunakan untuk pengolahan emas tersebut diduga sangat berbahaya,karena menggunakan bahan cairan cianida yg sangat berbahaya untuk lingkungan,maupun kesehat seperti pembuangan limbah hasil pengolahan langsung di buang ke saluran kali cimadur,.
Pengolahan tersebut membuang limbanh kesaluuran kali cimadur yang mengalir ke beberapa desa maupun kecamatan yg sering airnya di gunakan oleh masyarakat,Air yang kotor diduga tercemari limbah emas tersebut.
Awak media melakukan kontrol sosial diwilayah desa warung banten,terlihat ada beberapa pengusaha pengolahan emas yang diduga tidak mengantongi ijin,seperti pengolahan yang menggunakan tong atau bak besar untuk mengolah bahan emas yang menggunakan cairan obat cianida.
Wartawan gardapelitanews mendatangi pengolahan tersebut terlihat ada beberapa orang yang sedang melaksanakan kegiatan pengolahan emas.
Wartawan (GPN) melakukan konfirmasi ke beberapa karyawan yg sedang ada di lokasi pengolahan emas tersebut.
Salah satu karyawan menerangkan bahwa pengolahan yg kami tunggu ini milik bos kami,kalau bos datangnya ke tempat pengolahan ini hanya sewaktu-waktu.
kami hanya karyawan dan cuma untuk bekerja sesuai dengan perintah bos.kalau bapak mau menemui bos kami atau si pemilik pengolahan ini langsung datang aja ke rumah nya.terangnya.
Terpisah aktivis Lebak selatan “hendi” berharap kepada aparat penegak hukum (APH)
agar segera menindak lebih tegas, soalnya para pengusaha tersebut menggunakan cairan yg sangat berbahaya terhadap lingkungan.
perusahaan pengolahan emas tersebut, diduga kegiatannya ilegal tidak memiliki ijin dan sudah mencemari lingkungan,”.tandasnya.( tri/red)