“Miris,”Maraknya Pengolahan Emas Tradisional Tampa Ijin Di Kampung Cikoneng diduga ada pembiaran dari pihak terkait
Lebak ][ Gardapelitanews.com – Pengolahan emas tanpa ijin hampir sepanjang jalan di kampung Cikoneng Desa Cibeber Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Banten.Jum’at (03/02/2023)
Aktivis dari PLI KUMHAM kepada awak media menyampaikan,hasil investigasi benar banyak rendeman pengolahan emas tradisional tanpa ijin dan tidak ramah lingkungan di Kampung Cikoneng Desa Cibeber,maka dari itu saya mohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar tertibkan pengolahan emas tanpa ijin di wilayah Kampung Cikoneng Desa Cibeber secara tegas tanpa tebang pilih.
Lanjut, Dalam hal ini adanya pengolahan emas tradisional dengan sistim Rendeman ,yaitu di wilayah kampung Cikoneng Desa Cibeber Kecamatan cibeber Kabupaten Lebak – Banten.
Bahwa adanya pengolahan emas Rendeman dikampung cikoneng yang berdampak satu dampak lingkungan buang limbah langsung ke sungai dan air dan lumpurnya mengalir ke Sungai Cidikit.
Ketika di temui awak media penasehat hukum mengatakan Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara.
Harapan kami kepada pemerintah atau dinas terkait agar memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya pengolahan emas tradisional untuk menjaga keselamatan kita semua agar lingkungan yang ramah dan nyaman,” Ucapnya
Saat awak media menemui Kasi Trantib Kecamatan Cibeber Ade Supriatna S.Pd.saat mau di konfirmasi di kantor beliau sedang tidak ada di tempat,sedang dinas luar.
Ketika di hubungi juga Kepala Desa Cibeber di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp tidak memberikan tanggapan.(tri/red)