Diduga jaringan Internet WiFi Ilegal Marak diwilayah Lebak selatan.
Lebak ][ Gardapelitanews.com – Kebutuhan informasi melalui jaringan internet dewasa ini semakin meningkat. Hal inilah yang kemudian memicu oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan peluang ini menjadi bisnis ilegal.
Beberapa Kecamatan dibagian Lebak selatan, hingga Ada oknum tertentu yang diduga telah melakukan tindakan pidana dengan ‘mencuri’ jaringan internet. Hasil investigasi wartawan dilapangan,banyak jaringan indihome milik PT. Telkom lah yang menjadi objek ilegal tersebut.
Hasil penelusuran wartawan dilapangan, bahwa indikasi itu semakin kuat karena ada bukti bahwa pemasangan kabel ditiang PLN kabel WiFi tersebut semberawut di tiang PLN,dengan memanfaatkan tiang listrik milik PLN pengusaha wifi ilegal semakin makarak diwilayah Lebak selatan terutama dikecamatan cilograng dan kecamatan Cibeber kabupaten Lebak provinsi banten.
Dengan mengatas namakan bekerja sama dengan pihak Telkom Indihome beberapa oknum pengusaha wifi ilegal marak diwilayah Lebak selatan,seperti perusahaan WiFi Srikandi,lintaslangit dll, sejumlah perangkat lunak seperti modem serta beberapa peralatan dipasang dirumah warga.
dikonfirmasi Salahsatu pengusaha WiFi ilegal yg berinisial “Iy” dikecamatan cilograng mengatakan kalau dirinya mengunakan paket data,memasang antene untuk penguat signal WiFi, kemudian diketahui bahwa setiap pemasangan mereka dikenakan biaya untuk biaya pemasangan dan untuk iuran bulanan.
Dari pengakuan warga diketahui ada oknum yang mengaku telah bekerjasama dengan pihak PT. Telkom, sehingga warga percaya dan berkenan untuk memasang jaringan internet tersebut.
“Kami mau pasang, karna itu milik perusahaan Indihome, yang menawarkan menerangkan bahwa mereka telah bekerjasama dengan pihak PT.Telkom” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Belakangan diketahui bisnis ilegal tersebut telah berjalan hampir satu tahun dan baru diketahui beberapa bulan belakangan ini.
Oknum pengusaha WiFi ilegal tersebut dapat dijerat dengan undang-undang nomor 36 tahun 1999 pasal 7 ayat 1 bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi dan harus mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo. Jika ada pihak yang melaksanakan jasa telekomunikasi tanpa izin maka akan dipidanakan maksimal enam tahun dan atau denda Rp 600 juta sesuai ketentuan Pasal 47 UU Telekomunikasi.(tri)