“Miris”,Pembakaran Sampah Yang Membuat polusi Udara di Kelurahan Karadenan Kec.Cibinong Bogor
Kabupaten Bogor ][ Gardapelitanews.com – Aturan larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang mengulas mengenai Pengelolaan Sampah. Kondisi sampah yang kian memburuk dan kecenderungan menghilangkan sampah secara instan dengan cara dibakar akan menimbulkan permasalahan baru.
Asap dari membakar sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas, daun, maupun kaca, melepaskan banyak polutan beracun, yakni karbonmonoksida, formaldehida, arsenik, dioksin, furan, dan VOC
Dalam poin undang-undang tersebut dijelaskan, Pasal 126 ayat e yang berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan. Lalu pada Pasal 30 ayat b diatur mengenai sanksi denda terhadap orang yang tidak melakukan pengelolaan sampah secara tepat proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, masuk ke dalam kegiatan yang melanggar hukum. Perihal membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele, namun pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aspriyanto,S.E Lurah Karadenan mengatakan,”melalui washapp Ini sdh koordinasi dgn dlh bagian sampah bang pada tahun 2022 lalu,dan diangkut seminggu 3 x kalau tidak salah ,karena truk sampah tidak masuk dan pengelola juga ada yang sortir sampah plastik juga sebagai tempat penampungan,imbuhnya
“Saya bersama babinsa/babinkamtibmas hanya memediasi antara pengelola dan DLH Sudah dirapatkan itu dulu dengan rt/rw,pengelola,karang taruna dan pihak DLH/bagian sampah,Saya bersama babinsa/babinkamtibmas hanya memediasi antara pengelola dan DLH,Tutupnya…
Di lokasi masih aktifitas pembakaran saat ini,di temui pengelola sedang sakit,akhirnya pemilik lahan H.Ali mengatakan ,” di temui di kediamannya memang kegiatan ini di tanah saya awal nya sedikit dan sewa ada kebijakan dari pengelola untuk sewa perbulan 1( satu ) juta ,dalam hal saya juga tidak punya kewenangan untuk menutup kegiatan tersebut,coba hubungi pengelolanya intinya saya juga tidak mau di salahkan,ucapnya
Sementara itu, awak media konfirmasi dinas lingkungan hidup memang tidak di benarkan membakar sampah karena dapat menyebabkan polusi dan pencemaran lingkungan. Sanksi pidana dan denda akan diberikan kepada warga yang melanggar aturan tersebut.
Dalam Pasal 31 huruf e dinyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Apa konsekuensinya jika dilanggar?. Pasal 50 ayat 3 menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Setiap perbuatan membakar sampah sembarangan yang melanggar hukum dan membawa dampak serta kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian yang karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.sedang kegiatan pembuangan sampah dan pembakaran sudah berlangsung lama, kenapa belum ada tindakan dinas lingkungan hidup dalam hal ini. (Red)