Perangkat Laporan Kepada Desa Pandan Ke Polres Pamekasan
Pamekasan ][ Gardapelitanews.com – Polemik soal pemberhentian perangkat desa di Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan terus bergulir, bahkan kini bukan soal perangkat desa yang diberhentikan dan melakukan gugatan ke PTUN Surabaya, melainkan terdapat 6 orang perangkat desa yang merasa telah dirugikan dan salah satunya mendatangi Polres Pamekasan dengan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Hariyanto selaku Kepala Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan (Kamis, 19 Januari 2023).
Salah satu perangkat desa yang bernama Moh. Taufik Haryono menuturkan ke media ini bahwa ia bersama teman-temannya sesama perangkat desa di Desa Pandan diantaranya Indra Wahyudi, Moh. Syaiful Bahri, Hosaini, Asnawi dan Imam Mustafa telah merasa dirugikan oleh tindakan Hariyanto selaku Kepala Desa Pandan yang diduga sewenang-wenang baik soal perangkat maupun soal keuangan desa utamanya penghasilan tetap yang menjadi hak para perangkat tapi sampai sekarang justru tidak diberikan.
“Dikarenakan masih ada hubungan perkerjaan maka Kuasa Hukum kami melaporkannya tentang dugaan penggelapan dalam jabatan”, ujar Taufik panggilan akrab Moh. Taufik Haryono.
Ketika media ini menanyakan apa yang menjadi harapan dari laporan yang dibuat di Polres Pamekasan, ia (Taufik) menjawab bahwa pelaporannya berharap segera ditindaklanjuti oleh Polres Pamekasan.
“Harapan kami laporan ini cepat ditindaklanjuti oleh Polres Pamekasan”, harapnya Taufik menyampaikan ke media ini.
Sementara itu Kuasa Hukum dari Moh. Taufik Haryono ketika dikonfirmasi melalu aplikasi WhatsAppnya Ach. Supyadi, SH MH menyampaikan bahwa benar pada hari Kamis, 19 Januari 2023 telah dilakukan laporan ke Polres Pamekasan.
“Iya benar mas”, jawab Supyadi.
“Laporan ini akan kami kawal sampai nanti ada keadilan terhadap klien kami yang sudah jelas dirugikan oleh terlapor” ujarnya.
“Kami sebagai Kuasa Hukum sudah biasa melaporkan oknum Kepala Desa dan semuanya rata-rata berakhir di penjara, Alhamdulillah sudah banyak yang terbukti mas”, ujar Supyadi menjelaskan ke media ini.
Sementara itu Kepala Desa Pandan, Hariyanto saat dihubungi oleh media ini melalui aplikasi WhatsAppnya di nomor 08133603xxxx tentang dirinya yang dilaporkan ke Polres Pamekasan, pesan konfirmasi yang dikirim terlihat sudah centang dua namun sampai berita ini di tayangkan masih belum ada balasan atau tanggapan dari Kepala Desa Pandan. (Red)