Bojong Gede ][ Gardapelitanews.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Pol PP ) Kabupaten Bogor, Kecamatan Bojong Gede Bapak Agus , Kelurahan Bojong Baru Bapak Buchori , bersama kepolisian yang mempunyai wilayah hukum dari Kepolisian Sektor Bojong Gede Depok Bapak AKP Dwi Susanto & Muspika terkait melakukan pemasangan Plang Larangan Aset kabupaten Bogor guna menertibkan lokasi – lokasi yang kosong punya aset kabupaten Bogor agar tidak ada yang memanfaatkan lokasi tersebut untuk kepentingan pribadi, semua harus sesuai prosedur administrasi ke instansi pemerintahan Kabupaten Bogor Khusunya Dinas PUPR,-…
Sebetulnya lahan aset bisa di manfaatkan asal melakukan prosedur administrasi d kabupaten Bogor di dinas PUPR yang terkait, di mana peraturan terhadap aset sudah tertuang di peraturan daerah kabupaten Bogor
Ibu Fitri selaku sekcam dari kecamatan Bojong gede menghimbau dan menjelaskanya tidak ada yang boleh membackup peraturan yang salah baik karang taruna, ormas, maupun media, kalau ada mendirikan bangunan liar atau hiburan pasar malam di atas tanah milik pemerintah kabupaten bogor akan di proses hukum sesuai, dengan Perda No 4 Tahun 2015 tentang ketertiban umum
Pihak Kapolsek Bojong Gede Bapaj Akp Dwi Susanto, juga ikut membantu bagi masyarakat yang terlibat usaha UMKM di area pasar malam tersebut, ada yang merasa tertipu dengan adanya pungli di area tersebut, maka masyarakat secepatbya segera melaporkan permasalahan ini ke wilayah hukum sektor Bojong Gede, imbuh, –
Awak media menjumpai salah satu Kasatpol PP Pak Agus selaku anggota d kecamatan Bojong gede dengan pemasangan plang aset instansi pemerintahan kabupaten Bogor dapat mentertibkan, melarang dan mendirikan bangunan liar tanpa se izin pemerintah daerah kecamatan Bojong gede . paparnya,
Salah satu pemasangan plang di lokasi aset Kabupaten Bogor adanya pembangunan liar atau di dirikan pasar malam yang tidak mempunyai izin yang tidak melakukan prosedur di wilayah instansi pemerintahan kabupaten Bogor khusus nya kecamatan Bojong gede.tutupnya
Reporter : Herry Setiawan