Sukabumi ][ Gardapelitanews.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Kerja (SPK) fikitif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut. Bahkan kali ini, LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi, telah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, di Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak.

Ketua DPC Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi, Ade Zaelani SH didampingi Bidang Investigator Rahman Abbizar Mushaf (Ara), mengungkapkan, ia bersama sejumlah anggotanya sengaja mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, selain untuk menjalin silaturahmi juga untuk mempertanyakan perihal kejelasan kasus SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang dilaporkan oleh LSM tersebut pada 2022 lalu.

“Secara pribadi dan lembaga, kami datang ke Kejaksaan untuk bersilaturahmi, yang kedua ada yang ingin kami pertanyakan kepada Kejaksaan terkait SPK fiktif pada Dinkes Kabupaten Sukabumi ” kata Ade Zaelani, SH. pada Kamis (12/01/22)

Pihaknya mengaku sengaja mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Karena, ia mendapatkan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk memonitoring laporan SPK fiktif tersebut. “Iya, karena secara mekanisme administrasinya kami yang melaporkan dari Baladhika Adhyaksa Pusat. Nah kami sebagai dewan pimpinan cabang mendapatkan instruksi untuk bersama-sama monitoring permasalahan tersebut,” bebernya.

Saat ia bersama anggotanya melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, ia menjelaskan, bahwa Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah merespon baik, Untuk itu, ia sangat mengapresiasi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang sudah bekerja maksimal dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

“Katanya, sekarang perkaranya sedang berjalan pada proses penyidikan. Insya Allah akan terus di folow up, kami berharap dari permasalahan ini, dapat memberikan contoh bagi OPD atau Intansi yang lainnya dan ini harus bisa memberikan efek jera, jangan sampai terjadi hal – hal seperti ini lagi kedepannya. Karena ini, kan uang Rakyat yang harus kita jaga bersama – sama,” tandasnya.

Pihaknya memaklumi, jika sampai saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi belum mengumumkan status tersangka pada kasus SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi itu, karena penyidakan dari tindak pidana korupsi ini, tidak seperti tindak pidana umum. Sehingga, perkara tersebut perlu waktu dan proses.

“Kami Baladhika Adhyaksa Nusantara mengadukan permasalahan ini, sesuai Lapdu tersurat pada 27 Juni 2022. Jadi, permasalahan ini bukannya lama, tapi memang perlu kajian dan tidak sembrono. Terlebih lagi, persoalan salah dan benar itu, bukan kami yang menentukan, tapi ada di pihak aparat penegak hukum (APH),” pungkasnya

Sumber. LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi

 

Reporter : Iki

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *