November 15, 2024

Ketum Brigade Rakyat: Risman Nuryadi, S.H. SINDIR Politisi Yang berlomba Memanfaatkan Kasus Petani Cisaruni dengan PTPN VIII.

Garut ][ Gardapelitanews.com – Di depan Kantor Central Komando Brigade Rakyat Risman Nuryadi, S.H diwawancarai terkait Persoalan Petani Cisaruni Cikajang, menurut Risman Nuryadi, S.H “peristiwa itu sebetul nya tidak perlu terjadi sebab Hukum pertanian merupakan satu upaya untuk mendorong kehidupan pertanian di Indonesia dan mayoritas masyarakat petani (bukan semata-mata perkebunan besar) menjadi bagian dari kehidupan modern yang manusiawi. Pemerintah Kabupaten Garut seharusnya Fokus untuk kajian hukum pertanian dari sisi kebijakan dan aturan hukum yang diterbitkan pemerintah di daerah dari waktu ke waktu. Kasus Pemenjaraan Petani atas Dugaan 170 KUHP terhadap 4 orang petani Cisaruni Cikajang Kab Garut dan sekarang posisi nya sedang dalam proses persidangan di pengadilan negeri kabupaten garut” ujar Risman

Menurutnya.. Secara esensial petani dan tanah tak bisa dipisahkan, menjadi satu kesatuan dalam peradaban kehidupan, seperti halnya warga dan negara. Petani menjadi penopang stabilitas pangan, tidak semata menjadi sumber kehidupan baginya. peristiwa tersebut, membuktikan kegagalan Pemerintah Membina petani yang tidak punya lahan lalu yang ingin produktif untuk kehidupanya dengan menggunakan lahan lahan yg dianggap tidak produktif dan tidak digunakan, malah petani tersebut malah di adukan ke ranah delik Pidana oleh PTPN. Anehnya Pemerintah Kabupaten Garut baik Melalui GTRA, atau Bidang yang menangani sengketa seharusnya turun dari awal tanpa menunggu bola, sebab hal demikian sudah diatur dlm sistem peraturan. Kemudian Untuk itulah, diberikan hak atas tanah negara yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlindungan Petani), ironis sekali imbuh risman. Anehnya, ketika Peristiwa itu mencuat, para politikus justru seolah ingin tampil sebagai hero yang seharusnya tidak dilakukan oleh para politikus tersebut.. beberpa kader parpol parpol Tersebut, sekarang ada dalam posisi sebagai anggota legislatif, kalau mau aksi solidaritasnya bantu para keluarga anak dam istri para terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya, atau pinta pertanggung jawabannya GTRA dan BPN Kabupaten Garut serta PTPN tentang Hak dan kewajiban nya, evaluasi secara besar besaran tuuh intansi Tersebut itu baru lah itu solidaritas namanya, cetusnya

 

Reporter : Resi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.