Diduga Ada Praktik Pungli Iuran Pembuangan Sampah di Dipo Pengadegan Pancoran Jaksel
Jakarta ][ Gardapelitanews.com – Adanya informasi dugaan pungutan dari oknum petugas dipo tempat penampungan sampah sementara (TPS) Pengadegan, Pancoran Jakarta Selatan membuat kebijakan Pergub 77 Tahun 2020 maupun Pergub 102 menjadi tidak dapat dirasakan oleh warga.
Kebijakan bebasnya biaya iuran biaya sampah bersifat sampah rumah tangga dari DLH Privinsi DKI tidak dapat dinikmati oleh warga di pengadegan timur ii Jakarta Selatan yang mengaku tetap membayarkan iuran sekitar Rp, 10ribu hingga 25ribu setiap rumah.
“Nggak pernah pak kita warga ngerasain bebas bayar sampah. Saya pribadi bayar sampah 10ribu ke RT, dan kalau yang didepan saya sampai 25ribu setau saya bayarnya setiap bulan,” ucap salah satu warga yang tinggal di Jl Pengadegan Timur II Kec Pancoran Jakarta Selatan, Rabu (11/01/2023).
Warga yang enggan nama nya dituliskan itu juga menyebut, pernah mendapat penjelasan dari petugas pengangkut (swadaya) adanya iuran sampai 25ribu itu untuk biaya pembuangan ke TPS Pelbak (istilah warga menyebut TPS Pengadegan-red).
“Pernah juga swadaya bilang kalau adanya pungutan sampai 25ribu itu untuk tambahan biaya buang ke TPS pelbak,” ujar warga tersebut.
Ditelusuri oleh media ini, salah satu swadaya pengangkut sampah rumah tangga (warga) dengan alat angkut gerobak motor (germo), membenarkan apa yang diinformasikan oleh warga mengenai adanya iuran sampah yang dipungut ke warga.
“Iya kita mao dapat uang dari mana pak kalo ga dibayar sama warga? Jelas kami angkut kan karna dibayar oleh warga yang sampahnya kita angkut,” ujar petugas angkut sampah warga kepada media ini, Selasa (11/01/2023).
Petugas gerobak motor itu juga mengatakan, awalnya besarnya iuran ditetapkan sebesar Rp, 10ribu rata setiap rumah yang sampah diangkut. Prihal adanya beban biaya saat pembuangan di TPS Pelbak, swadaya tersebut memberikan variasi biaya iuran terhadap rumah warga, untuk bisa menambah biaya pembuangan.
“Awalnya rata kami pungut 10ribu, tapi karna ga ada lebihnya buat kami pak gara-gara ada biaya buat buang ke pelbaknya mau ngga mau kami pungut ke rumah warga yang sampahnya banyak sampai 25ribu,” jelas dia.
Guna keberimbangan informasi, media ini juga coba menemui petugas di TPS Pengadegan untuk memastikan adanya informasi yang menyebut adanya iuran saat swadaya buang sampah di TPS.
“Saya ga tau menau pak soal pungutan itu. Coba tanyakan langsung ke Kasatpel kami, pak eko dikantor pak,” ungkap Hambali ptugas di Dipo Pengadegan.
Mengikuti keterangan petugas dipo, media ini coba meminta konfirmasi Kepala Satuan Pelksana (Kasatpel) LH Pancoran. Namun yang bersangkutan saat ditemui di Kantor satpel LH yang ada di Lt.4 Kecamatan Pancoran sedang tidak ada ditempat.
“Kasatpel sedang di kementrian pak,” ucap salah satu staf.
Reporter : Herry Setiawan SH