Gardapelitanews.com – Tim Investigasi Aliansi Putra Daerah, LSM dan Ormas LMPI menduga adanya penyulingan bahan bakar minyak solar bersubsidi secara ilegal, bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Atas perbuatan pihak SPBU juga diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Sebelumnya melalui investigasi tim Aliansi Putra Daerah, LSM dan Ormas LMPI yang ada di lapangan, memantau pada SPBU Babakan Mandang Sentul, Kandang Roda Sentul kabupaten Bogor Jawa Barat adanya jenis Mobil Engkel Box, Elf dan Damtruk yang tangkinya sudah didesain untuk dapat menampung BBM jenis Solar Bersubsidi dengan kapasitas yang cukup banyak, dan mobil tersebut digunakan untuk melangsir minyak solar dari SPBU ke mobil penampung yang sudah menunggu tidak jauh dari lokasi SPBU tersebut.

Karena adanya informasi, kita coba turun untuk melihat, ternyata ada Mobil Engkel Box, Mobil Elf, dan Damtruk yang di curigai mengisi bio solar di salah satu SPBU beberapa menit pergi lalu saya ikuti, sampai didepan mobil engkel box dan mobil elf itu berhenti, dan lalu ke bak belakang menutup sesuatu mobil damptruk dengan terpal, balik lagi kepertamina SPBU mengisi bio solar lagi. Dengan waktu yang berdekatan, kami menjadi kecurigaan jadinya.

Dan juga kalau solar yang dibeli dengan menggunakan jerigen tangki kempuh ini akan dijual kembali dengan harga yang sangat tinggi.

“Jadi kami menduganya, solar yang dibeli dengan memakai jerigen tangki kempuh ini akan diperjualbelikan lagi dengan mengambil keuntungan setiap liternya. Maka ini termasuk kejahatan menurut kami, yang terutama didaerah pesisir” tutur

Tersebut SPBU membantu kerjasama menimbun BBM Solar secara ilegal, kami meminta Kepada pihak BPH MIGAS dan PT. PERTAMINA di tindak tegas, Minggu (08/01/2023).

Pihak berwajib Kepolisian usut tuntas dugaan mafia BBM bersubsidi yang bekerjasama dengan pihak SPBU di Kabupaten Bogor.

1. Memberikan uang lebih kepada pegawai dan pengawas SPBU sebagai fee untuk membeli solar melebihi kuantitas

2. Memerintahkan para sopirnya membeli solar dengan berkeliling antar beberapa SPBU di Kabupaten Bogor.

3. Mengisi BBM Jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil engkel box, Elf dan Damtruk yang telah dimodifikasi.

4. Mobil engkel box, Elf dan Damtruk yang di modifikasi dan dipasang kempu/tangki tambahan dengan muatan sekitar kurang lebih 3 ton.

5. BBM subsidi jenis solar yang telah ditampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada kapal – kapal di Tanjung Priok, Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya menggunakan mobil tangki berkapasitas 16.000 s/d 24.000 liter.

“Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup untung sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas prilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara.

Kami meminta Polres Bogor memutus mata rantai antara pihak SPBU dan oknum penimbun BBM yang menjualnya ke Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya, kami meminta Kapolres Bogor agar menindaklanjuti di Bogor Raya.

“Lalu kami meminta Kapolri, Kapolda Jawa Barat dan Panggalima TNI agar segera menindak lanjuti mencopot seluruh oknum Polisi dan oknum TNI yang membekingi mafia BBM Jenis solar secara ilegal tersebut.

“Berarti ada orang besar yang memback Up kejahatan ini, atau Mafia yang besar!!”.
Aktifitas ini juga bukan sudah menjadi rahasia umum di Bogor sehingga sangat kuat dugaan beberapa oknum aparat ikut membak up kegiatan ini.

Maka dari itu, kami meminta kepada Aparat Penegak hukum untuk segera memberantas Mafia solar bersubsidi secara ilegal ini, tandasnya.

Tim

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *