Polres Karawang Grebek Bandar Narkoba dan Pengedar Obat Terlarang
Karawang ][ Gardapelitanews.com – Dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan narkotika, TIM Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar, dan bandar narkoba selama sepekan, sebanyak 4 (empat) kasus dengan 4 tersangka.Minggu,(11/12/22)
Hal ini merupakan giat kepolisian dalam rangka mendukung Program Quick wins Presisi dalam menciptakan kondusifitas di wilayah hukum Polres Karawang oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dan jajarannya.
Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil disita petugas
antara lain sabu-sabu dengan berat keseluruhan 15,67 (lima belas koma enam puluh tujuh) Gram, Obat Keras Tertentu (OKT) 3.880 (Tiga ribu delapan rqtus delapan puluh) Butir, HP berbagai merk 4 (empat) Unit Handphone, dan uang Rp. 704.000,- (Tujuh Ratus empat ribu rupiah.).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono pada pelaksanaan anev pada minggu ke- V bulan November tahun 2022.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Sat Reserse Narkoba tersebut berdasarkan hasil lidik sari masyarakat yang dengan cepat kita tindak lanjuti, baik informasi secara langsung maupun dari media sosial,” katanya Kapolres.
Dimana sebanyak 4 (Empat) kasus kita ungkap dalam dua minggu ini, berbekal informasi yang kita dapat kita berhasil ringkus tersangka berinisial IA alias Santung di sebuah gang yang beralamatkan Dusun Bayur 1 Desa Payungsari RT/RW 005/003 Desa Banyuasih Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang.
Dari tangan tersangka kita dapati Narkotika Jenis Sabu ± 3,26 Gram, 1 (Satu) Unit Timbangan, 1 (Satu) Buah Celana Cokelat, 1 (Satu) Buah HP OPPO warna Pink.
Kemudian tersangka AM dibekuk di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Tegalamba Desa Kedungjaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang.
“Dari tangan pelaku kita sita Obat Keras Tertentu dengan Jumlah 2.590 Butir pil Tramadol, 1 (Satu) Unit HP OPPO, uang tunai Rp. 54.000,- 1 (satu) Unit HP OPPO Kuning,” katanya.
Satu tersangka yang ditangkap di sebuah rumah yang beralamatkan Dusun Kedungasem RT/RW: 003/001 Desa Srikamulyan Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu ± 12,41 Gram, 1 (Satu) Unit Timbangan, 1 (Satu) Buah HP VIVO yaitu tersangka DS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik rata-rata para pengedar atau tersangka yang tertangkap tersebut mengaku mendapatkan barang bukti pil Hexymer maupun sabu dari para bandar/pengedar yang ada di luar wilayah Karawang dengan harga rata-rata untuk OKT Rp. 3.500,- /butir, dan untuk narkotika jenis sabu dengan harga 1,5 Juta/Gram dan selanjutnya dijual dengan harga 1,8 juta.
Latar belakang para pengedar tersebut mayoritas para pekerja karyawan/buruh sedangkan sasaran peredaran adalah terhadap sesama rekan kerja maupun tetangga tempat tinggal sendiri yang sudah mereka kenal dengan tujuan keamanan para pelaku/pengedar tersebut dalam melakukan aksinya.
Bagi para pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan Pengedar atau Bandar Sabu akan dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Reporter : Mulyadi