Ormas Pemuda Pancasila Menghimbau Konsil Kedokteran Indonesia Agar Mengundang Saksi Ahli Sebagai Pembanding
Jakarta ][ Gardapelitanews.com – Fillino MT. Indrapitra Siahaan , Selaku Pemerhati Hukum di Ormas Pemuda Pancasila angkat bicara terkait proses sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ( MKDKI ) pada 16 November 2022 lalu. yang di nilainya merugikan pencari keadilan ( Pelapor ) , Kasus meninggalnya JS ( 46 ) pada 19 April 2019 Silam di Kamar Melati RS. PMi Bogor.
Ia menilai meninggalnya pasien BPJS kesehatan itu ( JS ) , karena adanya dugaan Malpraktek yang di lakukan oleh DR ” AN” , No.STR : 470 , Tahun 19/8/2016 , kelulusan yg terdaftar di KKI, dan ” AL ” Selaku Perawat yang di duga baru lulus , Lalai, Keliru, dalam menangani pasien BPJS ( JS ) yang hanya menjalani Sakit Asam Lambung.
Untuk itulah ia Meminta kepada Ptesiden RI, Ketua MPR dan DPR, Menkum Ham, Menkes RI , dan Ketua Ombudsman RI , agar melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja peradilan MKDKI & KKI . agar tidak merugikan keluarga Almarhumah JS , Selaku pencari keadilan.
” Terutama dengan tidak di perkenankan saksi ahli Pembanding di luar MKDKI untuk di undang sebagai pembanding dengan saksi yang ada di MKDKI untuk lakukan penilaian ” Ujarnya.
Menurutnya itu sangat penting sehingga proses sidang dapat Transparan dan memberikan rasa keadilan bagi pelapor khususnya.
Saya Menghimbau kepada Majelis kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. ( MKDKI ) & Konsil kedokteran Indonesia ( KKI ) , Agar Mencabut Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktek dari Dokter ” AN ” , Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang keliru dan Lalai dalam menjalankan profesinya sehingga mengakibatkan pasien BPJS Kesehatan itu Meninggal dunia, Sambungnya.
Fillino juga menanyakan kepada MKDKI & KKI , bahwa apakah ada Undang – Undang yang mengatur bahwa Saksi ahli dari luar tidak boleh di hadirkan sebagai pembanding di persidangan tersebut.
” Setahu saya di dalam undang – Undang ( KUHP ) , Saksi ahli pembanding di perbolehkan untuk menilai dan di ambil keterangannya dan berlaku di lembaga manapun juga sehingga akhir dari putusan peradilan berdasarkan dari Nilai prinsip Kejujuran dan bukan atas suatu kepentingan kelompok tertentu yang rugikan keluarga korban ” Tegasnya.
Berdasarkan pengamatannya juga , Di duga salah satu anggota panitia Majelis sidang sudah kenal dengan keluarga dokter ” AN” ( Terlapor ) , Begitu juga terhadap Penasihat Hukum Pelapor ( LKBH ) Universitas Janabadra yang di larang bicara di persidangan sampai sidang selesai
” Jadi apakah ini yang di namakan Demokrasi & Pancasila ” ? Tandasnya
Masih kata Fillino , Saksi ahli Farmasi dari Universitas Indonesia yang membuat keterangan obat tidak mau di undang di MKDKI, dengan alasan harus menanyakan Majelis Pengawas Daerah ( MPD ) , bahwa MKDKI sudah punya ahli tersendiri untuk menilai obat – obatan yang menyebabkan meninggalnya ( JS ) , padahal saksi ahli pelapor sudah memberikan keterangan / Opini secara tertulis tentang efek Samping dari obat yang di berikan kepada Almarhumah.
( NP. Team )