DKI Jakarta Punya APBD Rp 80 T, KPK Minta LHKPN Pejabat Diperiksa
Jakarta ][ Gardapelitanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov DKI Jakarta tertinggi dengan nilai sekitar Rp 80 triliun. Menyoroti itu, KPK mendorong agar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat DKI diperiksa.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mulanya menerangkan soal alur pemeriksaan LHKPN yang dilakukan oleh KPK. Ia mengaku KPK hanya memetakan instansi pemerintah yang memiliki potensi korupsi tinggi.
“Di antara yang 300 ribu (LHKPN), kita bisa petakan instansi mana yang lebih rawan, aparatur penegak hukum, Dirjen pajak, Dirjen Bea Cukai, kemudian BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang rawan pungli dan lain sebagainya,” kata Alexander Marwata kepada wartawan, Minggu (11/12/2022).
Kemudian, dia menyinggung soal provinsi yang paling rawan peluang korupsinya, yakni DKI Jakarta dengan anggaran APBD sebesar Rp 80 triliun. Dia mendorong untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat Pemprov DKI yang masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN.
“DKI anggarannya kan Rp 80 triliun APBD-nya. Kita dorong, ‘tolong dong liatin tuh LHKPN yang bersangkutan, minta laporan ke perbankan kalo yang bersangkutan melampirkan surat kuasa,” jelas Alex.
Kemudian, Alex meminta agar pejabat itu dilaporkan ke atasannya bila tidak menyertakan surat kuasa dalam pelaporan tersebut. Lalu KPK akan mengkategorikan pejabat tersebut tidak melaporkan dan meminta agar diberikan sanksi.
“Kalo yang bersangkutan nggak melampirkan surat kuasa, kita sampaikan ke atasan langsung. ‘LHKPN yang bersangkutan kita nyatakan belum lengkap dan kategorikan belom lengkap,’ supaya ada sanksi,” tegas dia.
Dalam kesempatan itu, Alex juga meminta agar para lembaga pemerintah dan instansi untuk membuat aturan internal agar para pejabat wajib lapor menyampaikan aset yang dimilikinya. Tak tanggung-tanggung, dia meminta agar para pejabat yang bandel tak diberi kenaikan pangkat hingga dicopot.
“Makanya kami sampaikan, mestinya secara internal itu dijadikan semacam standar, standar perilaku. Buat pejabat yang tidak lapor LHKPN ya jangan dipromosikan, jangan dinaikkan pangkatnya,” ucap Alex.
“Kalau yang sudah punya jabatan tetapi tidak lapor, padahal wajib lapor, copot jabatannya,” tambahnya.
Reporter : Furkon