Mencuri Siku Besi Penyangga Tower Milik PLN, Dua Residivis Diringkus
Kab.Oku ][ Gardapelitanews.com – Sebuah tiang tower milik PLN di Desa Pangarayan Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten OKU (Ogan Komering Ilir) terancam tumbang akibat besi penyangganya dicuri.
Pencurian tersebut besi penopang tower sutet yang menghubungkan aliran listrik antar wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) termasuk provinsi Lampung, disinyalir terjadi pada tanggal 18 November 2022 lalu.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal Rachmad Wicaksono dalam pers rilisnya menyebutkan pelaku terdiri dari dua orang yaitu Yudi (36) dan Ismail (35) yang tercatat sebagai warga Dusun III, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Selasa (6/12/2022) sore.
“Berkat penyelidikan gabungan dari satreskrim Polres OKI bersama dengan polsek Tanjung Lubuk, Alhamdulillah kami berhasil meringkus kedua pelaku tersebut,” ucapnya.
Adapun motif tindak pencurian tersebut diakui oleh para pelaku karena tuntutan ekonomi, mengingat keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap (pengangguran).
“Kondisi tersebut yang mendorong para pelaku ini nekat mencuri besi siku penyangga sutet nomor 85 milik PLN,” tuturnya.
Sementara itu, dijelaskan Dili tindak pencurian dilakukan mereka pada siang hari, namun dalam kondisi di sekitar TKP sedang sepi.
“Mereka memanjat tower sutet tersebut, dan berbekal kunci inggris mereka melepas besi siku yang kemudian diturunkan ke bawah serta menjualnya ke pengepul besi bekas atau rongsokan,” katanya.
“Dan saat ini pelaku akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas orang nomer satu ditubuh Polres OKI.
Dihimbau kepada masyarakat di sekitar untuk bersama-sama menjaga tower sutet tersebut. Dikarenakan jika hal tersebut terulang kembali bisa menyebabkan tower sutet roboh dan ini sangat membahayakan keselamatan jiwa.
“Selain itu juga beresiko memutus aliran listrik dari Palembang menuju Lampung atau Sumbagsel pada umumnya,” katanya.
Masih kata Dili, beberapa barang bukti juga turut diamankan bersama pelaku antara lain besi siku penyangga tower sutet, kunci inggris, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Sebagai tambahan, untuk pelaku ini juga merupakan residivis kasus curanmor dan beberapa kasus lainnya,” katanya.
Adapun laporan kasus pencurian ini berawal dari kegiatan rutin pengecekan pegawai PLN yang diagendakan setiap minggu.
“Salah seorang pegawai PLN atas nama Setiawan Prasetyo (38), warga Perum Grand Nirwana Residen, Jakabaring, Kota Palembang yang sedang berpatroli menemukan ada besi siku penyangga yang hilang,” tutur AKBP Dili.
“Dari kejadian tersebut, pihak PLN langsung melaporkan kehilangan ke kepolisian terdekat yakni polsek Tanjung Lubuk dan langsung dilakukan proses penyelidikan,” terangnya.
Saat ditanya ancaman hukuman penjara yang diterima oleh para pelaku, AKBP Dili menyebutkan sesuai dengan pasal 363 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman kurang lebih 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Robby