KPK Panggil Wabup Pamekasan Terkait Kasus Suap Bantuan Keuangan Jatim
Surabaya ][ Gardapelitanews.com – Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fattah dimintai keterangan terkait tindak pidana korupsi suap alokasi anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2014-2018.
Fattah dipanggil KPK dengan kapasitas saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD) Budi Setiawan.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode 2014-2018, untuk tersangka Budi Setiawan dkk,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).
KPK menetapkan Budi Setiawan sebagai tersangka kasus suap alokasi anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim. Budi saat ini sedang menjalani masa penahanan guna proses penyidikan.
Perkara yang menjerat Budi ini terkuak saat persidangan eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan penyidikan perkara Tigor Prakasa selaku Direktur PT Kediri Putra. Keduanya terjerat kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung periode 2013-2018.
Sebelumnya KPK telah memanggil Wabup Pamekasan Fattah Jasin terkait kasus suap bantuan keuangan Pemprov Jatim 2014-2018. Lembaga antirasuah memanggil mantan kadishub Jatim itu pada 19 September lalu.
KPK juga sempat memeriksa mantan Gubernur Jatim Soekarwo alias Pakde Karwo terkait penyidikan perkara tersebut. Pakde Karwo diperiksa pada Selasa (8/11) silam.
Pengakuannya, penyidik KPK mengonfirmasi Pakde Karwo soal Peraturan Gubernur (Pergub) 13 Tahun 2011 soal Struktur dalam Pengambilan Keputusan Bantuan Keuangan di Jatim. Selain itu, dia menyebut penyidik mempertanyakan soal status Budi Setiawan.
“Menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011 tentang Struktur dalam mengambil keputusan bantuan keuangan di daerah. Itu aja,” kata Pakde Karwo kepada wartawan di lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Selasa (8/11/2022).
“Bukan pelaksanaannya dipermasalahkan. Ya, statusnya Pak Budi,” ujarnya.
Reporter : Iwan