Cara Warga Curahkan Kekecewaan Pengesahan RKUHP di Bandung
Bandung ][ Gardapelitanews.com – Spanduk ‘TOLAK RKUHP’ dipasang massa aksi di Gerbang Kantor DPRD Jawa Barat. Aksi ini digelar usai penetapan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan pemerintah dan DPR.
Pantauan awak media, Selasa (6/12/22) aksi penolakan RKUHP ini dihadiri lebih dari 100 massa aksi. Spanduk hingga poster penolakan RKUHP juga dibawa oleh massa aksi.
Aksi penolakan RKUHP ini mendapatkan penjagaan yang ketat dari pihak kepolisian. Selain itu, kawat berduri juga dipasang di gerbang kantor wakil rakyat itu.
“Kita sempat kaget juga gara-gara RKUHP ini disahkan cuman 56 menit saja,” kata salah satu massa aksi Altof kepada detikJabar.
Altof mengungkapkan, negara bilang bahwa RKUHP ini merupakan pembaharuan dari RKUHP warisan kolonial dan di RKUHP ini juga memiliki banyak pasal-pasal yang kolonialisme.
“Merenggut nilai-nilai demokrasi, bahkan pasal karet. Negara bilang ini soal multicultural, namun harus ada aturan yang jelas karena pasal karet bisa kena ke siapa saja dan seluruh element masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga membandingkan soal hukuman demonstran yang ditambah jika tidak melayangkan izin. Sedangkan hukuman untuk koruptor disunat.
“Aneh juga ada penambahan hukuman untuk para demonstran yang melakukan aksi tanpa ada pemberitahuan dahulu, tapi untuk korupsi malah ada keringanan,” tambahnya.
Ia juga menyoroti soal penetapan RKUHP hanya ditetapkan selama 56 menit. “Saya kehilangan kepercayaan, karena disahkannya hanya 56 menit saja nggak ada dinamika di dalam sidang paripurna, ini kan membahas persoalan rakyat kok bisa dengan waktu yang singkat RKUHP ini disahkan,” pungkasnya.
Reporter : Johan