Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah
Jakarta ][ Gardapelitanews.com – Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan upah dibatasi maksimal 10 persen.
Pada enam provinsi di Pulau Jawa, kenaikan UMP berkisar 5 sampai 8 persen. Persentase kenaikan upah di DKI Jakarta menduduki peringkat paling rendah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengumumkan UMP DKI Jakarta 2023 menjadi Rp 4.901.798 atau naik sebesar 5,6 persen. Kendati demikian, UMP 2023 DKI Jakarta secara nominal adalah yang paling tinggi di antara provinsi lainnya.
Sementara kenaikan UMP Banten naik sedikit lebih besar, yakni sebanyak 6,4 persen atau Rp 160.076,89. Sehingga UMP Banten yang sebelumnya sebesar Rp 2.501.203,11, naik menjadi Rp2.661.280. Penetapan upah tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023, tertanggal 28 November 2022,
Selanjutnya adalah kenaikan UMP di Yogyakarta yang mencapai 7,65 persen atau sebesar Rp 140.866,47. Sehingga, mulai tahun depan UMP Yogyakarta menjadi Rp1.981.782 dari yang sebelumnya sebesar Rp 1.840.915,53.
Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono mengatakan kenaikan UMP itu telah diputuskan Gubernur DIY Sultan HB X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Rekomendasi itu meliputi unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, serta data dari Badan Pusat Statistik (BPS) soal pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.
Sedangkan UMP Jawa Timur naik sedikit lebih besar dibandingkan Yogyakarta, yakni 7,86 persen. Artinya, UMP Jawa Timur naik dari yang sebelumnya sebesar Rp 1.891.567,12 menjadi Rp2.040.244. Penetapan UMP tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada 21 November 2022.
Adapun Jawa Barat menduduki posisi kedua dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi di Pulau Jawa. UMP Jawa Barat naik sebesar 7,88 persen. Dari yang sebelumnya Rp1.986.670,17, UMP Jawa Barat mulai tahun depan naik menjadi Rp 1.986.670,17. Menurut Sekda Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, Gubernur Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi Dewan Pengupahan dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
Persentase Kenaikan upah paling tinggi di Pulau Jawa adalah UMP Jawa Tengah, yakni mencapai 8,01 persen. Namun, secara nilai kenaikan UMP di provinsi ini hanya sebesar Rp 145.234 atau lebih rendah dibandingkan tiga provinsi lainnya. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69, naik 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp1.812.935.
Batas upah minimum ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Dengan ditetapkannya UMP 2023, pengusaha dilarang memberikan upah pada pekerja atau buruh di bawah batas minimum yang ditetapkan. Namun, 10 asosiasi pengusaha merasa UMP yang ditetapkan berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 memberatkan pelaku udaha sehingga mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Di sisi lain, kritik pun datang dari pihak serikat buruh. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya menolak nilai prosentase kenaikan UMP tersebut. Alasannya, karena masih di bawah nilai inflansi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5 persen ditambah pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan 5 persen.
“Jika tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10-13 persen,” tutur Said Iqbal.
Reporter : Furkon