Sepekan Viral terkait Dugaan Malpraktek Oknum Dokter “AN” *Sekjen The Jokowi Dream Minta Pak Menkes Turun Tangan!
Gardapelitanews.com – Selama sepekan ini, berita terkait Oknum Dokter inisial “AN” yg saat ini bertugas di salah satu rumah sakit di Kota Bogor, Jawa Barat.
Sidang Pemeriksaan awal *Oknum Dokter Spesialis Penyakit Dalam* itu atas pengaduan dari *LKBH Universitas Janabadra Yogyakarta* yang di sebut sebagai kuasa hukum Pelapor, Dugaan Pelanggaran disiplin dan kode etik yang di lakukan oleh salah satu Oknum Dokter Spesialis penyakit dalam berinisial “AN “.
Penting diketahui bahwa Kecerobohan, Kelalaian yg diakibatkan oleh Malpraktek dapat berpotensi merugikan masyarakat.
*Sekretaris Jenderal The Jokowi Dream, Ir. H. Arse Pane* yg merupakan relawan resmi tercatat di “Noktah Merah” TKN Jokowi-Amin 2019-2024 ini meminta kepada *Menteri Kesehatan RI, Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU* agar menindak tegas dan memberi sanksi pengawasan yg ketat bagi *Penyelenggara Fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional* tsb.
Berdasarkan Surat dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dengan nomer : 416/ R/ MKDKI/ XI/2022, Dokter “AN“, Nomer STR : 470 , Tahun 19/8/2016. ( Tahun kelulusan ) yang dinyatakan sebagai terlapor di kantor Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang terletak di Jl. Teuku Cik Ditiro No.6 Menteng, Gondangdia, Jakarta Pusat.
Dimana Dokter “AN” diduga melanggar beberapa pasal pelanggaran disiplin yang tercantum di dalam Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No : 17/KKI/ Kep/VIII/2006 , tentang *Pedoman Penegakkan Disiplin Profesi Dokter*, sehingga menyebabkan pasien BPJS Kesehatan meninggal dunia.
“Ini penting, jangan anggap enteng. Apalagi terdapat korban jiwa bagi kasus Malpraktek,” demikian Arse Pane juga didapuk selaku *Ketua Umum Serikat Buruh Pekerja Penerbit Percetakan Media Patriot Pancasila* memberi sinyal tindak tegas pelaku Malpraktek supaya efek jera.
Apa landasan pasien bisa menuntut rumah sakit ? Dan siapakah yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut?
Menurut Pria yang aktif keseharian di Kantor Federasi *Wisma Bonang dan Law Firm Nusantara & Rekan* ini tidak pernah tedeng aling-aling, ketiga kelompok provider baik itu rumah sakit, dokter dan paramedis termasuk perawat merupakan kelompok yang paling bertanggung jawab bila terdapat hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelayanan kesehatan.
Putra asli Kota Belawan & kelahiran Medan itu, turut dipercaya sebagai *Ketua Kompartemen Media & Public Relation Himpunan Pimpinan Pendidik Pelatihan dan Kewirausahaan Indonesia* (HP3KI) menyebutkan alasan ketiga kelompok inilah yang berkaitan langsung dengan pasien atau masyarakat sebagai pencari kesehatan (pasien), sadar atau tidak “maraknya” kasus dugaan Malpraktek Kedokteran ( *Medical Malpractice*).
Namun terhadap tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan terhadap provider tentulah berbeda-beda pula tergantung dari bentuk kesalahan yang dilakukan, meskipun kelompok provider bertanggung jawab dalam pelayanan kesehatan yang melakukan Malpraktek.
Namun dalam pelaksanaannya berhubung seorang dokter merupakan *Sentralistik yaitu bagaikan seorang “Pembalap Mobil”*, maka kadangkala masyarakat menilai bilamana terjadi Malpraktek Kedokteran yang mengakibatkan pasien terluka, cacat bahkan meninggal dunia, dokter sebagai pelayanan masyarakat harus bertanggung jawab bukan rumah sakit atau perawat.
Kemudian terhadap tanggung jawab dokter mengacu kepada bentuk hubungan hukum yang ditimbulkan, dimana hubungan hukum antara pasien dengan dokter merupakan hubungan perikatan yang lahir karena adanya suatu perjanjian yang kita sebut dengan *Perjanjian Treupatik*, mengingat hubungan hukum pasien dan dokter merupakan hubungan hukum perjanjian, maka bilamana terjadi Malpraktek yang dilakukan oleh dokter sedangkan untuk menentukan telah terjadi Malpraktek atau tidak, dapat diukur dari *Standar Profesi Kedokteran* yaitu batasan kemampuan (ilmu pengetahuan) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri ( *vide Pasal 50 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran*).
Jadi apabila dokter dianggap telah melanggar perjanjian sedangkan pelanggaran perjanjian termasuk kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, maka dengan sendirinya Malpraktek yang dilakukan oleh dokter merupakan pelanggaran terhadap *Perjanjian Treupatik*.
Berhubung dalam rumah sakit sebagai pelayanan kesehatan melibatkan seluruh tenaga kesehatan yang saling berkaitan satu sama lainnya yaitu mulai dari manajemen, dokter, pegawai, paramedis sampai pada perawat yang kesemuanya memiliki tanggungjawab sesuai profesinya, maka bilamana terjadi kesalahan terhadap Pasien dalam pelayanan kesehatan, pertanggung jawaban rumah sakit dapat dilihat dari *Pasal 1367 KUHPerdata* yaitu pertanggungjawaban karena kesalahan dalam gugatan perbuatan melawan hukum termasuk perbuatan orang-orang yang berada dibawah pengawasannya ( *Respondeat Superior*).
Pasal 1367 KUHPerdata ini untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap rumah sakit dengan landasan:
1. Rumah sakit yang membayar honor dokter
2. Rumah sakit mempunyai wewenang memberikan instruksi.
3. Rumah sakit berwenang mengadakan pengawasan
4. Setiap kesalahan atau kelalaian yang diperbuat oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya didalam rumah sakit, maka menjadi tanggung rumah sakit itu sendiri.
Tanggung jawab provider lainnya adalah perawat, dimana perawat sebagai tenaga medis berfungsi untuk membantu kelancaran dari pelayanan kesehatan, sebagaimana diketahui *Fungsi Perawat* itu terdiri dari 3 (tiga) hal, antaranya adalah:
1. Fungsi Independen, yaitu perawat bertindak secara mandiri sesuai dengan keperawatannya, oleh karenanya perawat harus bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul dari tindakan yang diambil, namun tanggung jawab tersebut tetap merupakan tanggung jawab perawat kepada dokter, misalnya perawat membantu pasien dalam melakukan kegiatan sehari-hari atau perawat mendorong pasien untuk berprilaku secara wajar.
2. Fungsi Interdependen, yaitu tindakan kerja sama dengan tim perawat atau tim kesehatan lainnya yang dipimpin oleh seorang dokter.
3. Fungsi dependen, yaitu perawat bertindak membantu dokter dalam memberikan pelayanan medis, jadi posisi perawat adalah sebagai mewakili dokter dalam hal pelayanan kesehatan terhadap pasien.
Kebanyakan pasien yang berobat kerumah sakit berkeinginan mendapat pelayanan dari seorang dokter agar dokter dapat melayaninya sesuai dengan keluhan penyakit yang diderita, jadi *posisi seorang dokter* dalam hal ini merupakan posisi yang sangat penting dan sangat rawan karena dokter berhadapan langsung dengan pasien, boleh juga dikatakan baik buruknya suatu rumah sakit tergantung dari keberhasilan dokternya dalam pelayanan kesehatan dari penyakit yang diderita pasien, *dokter sebagai pusat penilaian* (Point Central) masyarakat, sehingga wajar kadangkala masyarakat ‘menuduh’ kesalahan rumah sakit merupakan kesalahan dari seorang dokter
“Lanjutnya dia Semoga Permasalahan ini mendapatkan perhatian Bapak Presiden Republik Indonesia”.(red)