Siti Penipu Ratusan Mahasiswa Juga Jadi Tersangka di Polresta Bogor
Bogor ][ Gardapelitanews.com – Polresta Bogor Kota juga menetapkan Siti Aisyah Nasution (SAN) sebagai tersangka terkait kasus penipuan ratusan mahasiswa hingga terjerat pinjaman online (pinjol). Polresta Bogor Kota akan berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk pemeriksaan Siti.
“Prosesnya lanjut. (Siti) Sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Kamis (24/11/2022).
Saat ini Polresta Bogor Kota masih berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk pemeriksaan lanjutan terhadap SAN. Polresta belum memastikan berapa jumlah korban yang membuat laporan di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor.
“Kita akan koordinasi dengan Kabupaten Bogor, kan masing-masing ada pelapornya nih. Kita akan lihat berapa sebenarnya yang melapor di wilayah Kabupaten Bogor, berapa yang di Kota Bogor, semua akan berjalan bersamaan,” kata Ferdy.
Ferdi memastikan penyidik akan mendalami kasus penipuan, termasuk jumlah mahasiswa yang menjadi korban.
“Kan korbannya banyak, tersangkanya akan menjalankan, pertanggungjawabkan semuanya,” kata Ferdy.
Sebelumnya, Siti telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Bogor. Dalam kasus ini, para korban melapor ke Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota.
Siti ditangkap Satreskrim Polres Bogor pada Kamis (17/11). Seusai pemeriksaan, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Dari fakta hukum yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan yang dilakukan, kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN dengan persangkaan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat jumpa pers, Jumat (18/11).
Diketahui, kasus pinjol Siti Aisyah Nasution ditangani oleh Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota. Siti telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Bogor. Data sementara, jumlah korban yang terdata di Polresta Bogor Kota berubah menjadi 331 orang.
Siti dilaporkan ke Polresta Bogor Kota sejak 5 Oktober lalu, karena diduga melakukan penipuan terhadap ratusan mahasiswa di beberapa universitas di Bogor termasuk IPB. Dilaporkan ada 116 mahasiswa IPB jadi korban Siti.
Untuk diketahui, aksi tipu-tipu yang dilakukan SAN juga dilaporkan ratusan korbannya ke Polres Bogor. Total korban yang terdata di Polres Bogor sebanyak 317 orang dengan total kerugian mencapai Rp 3,2 miliar.
Reporter : Herry