November 16, 2024

Polsek Bojong Sari Depok lambat, Nasrih diduga pelaku penipuan dan penggelapan uang 150 juta bebas berkeliaran

Depok ][ Gardapelitanews.com – Diduga Nasrih warga Rt 001 Rw 006 Kelurahan Pondok Rajeg Kabupaten Bogor dilaporkan oleh Imron Ketua DPC Laskar Banten Depok ke Polsek Bojong Sari Depok lantaran menipu dan menggelapkan uang 150 juta rupiah dengan berdalih bisa membantu membuatkan sertifikat tanah ke BPN Depok.

Menurut Imron,” Awal kejadian sekitar bulan Mei 2021 Nasrih menawarkan diri kepada saya untuk membantu mengurus pembuatan sertifikat tanah di BPN Depok dengan biaya sebesar 150 juta rupiah seluas 842 meter persegi di cinangka Depok, uang saya berikan tgl 2 juni 2021 sebesar 15 juta Rupiah kemudian di bulan yang sama, sebesar 15 juta rupiah kembali dengan alasan untuk pembuatan surat pajak PBB/SPPT, tgl 7 juni 2021 Nasrih meminta lagi uang kepada saya dan saya berikan sebesar 70 juta rupiah untuk biaya pembuatan sertifikat. Pada tgl 22 Juli 2021 meminta lagi uang untuk mengurus sertifikat, selang beberapa hari Nasrih minta uang lagi dan saya berikan 50 juta rupiah, semua uang yang dia minta untuk mengurus sertifikat tanah dan PBB/SPPT sudah saya berikan dengan total 150 juta rupiah.

Waktu terus berjalan dan setelah 7 bulan lamanya sesuai janji Nasrih kepada saya dan tentunya saya menanyakan kepada Nasrih, kapan sertifikat tanah saya selesai, Nasrih hanya menjanjikan saja karena sudah lama surat tidak jadi, akhirnya saya minta surat tanah saya minta dikembalikan berikut uang 150 juta rupiah tersebut, surat dikembalikan tapi uang tidak dikembalikan ,” terang Imron.

Saya terus meminta uang dikembalikan namun Nasrih hanya menjanji – janjikan saja sehingga saya merasa ditipu, lalu saya melaporkan perkara tersebut ke Polsek Bojong Sari Depok pada tgl 11 Oktober 2022 dengan No LP/B/021/X/2022/SPKT/POLSEKBOJONGSARI/POLRES METRO DEPOK,
Cukup jelas penipuan dan penggelapan serta pemalsuan tapi sangat saya sesalkan pihak Polsek Bojong sari sangat lambat dalam menangani kasus, sampai hari ini diduga pelaku masih berkeliaran dan saya khawatir ada korban – korban berikutnya, ucap Imron.

Dia juga mengatakan PBB/SPPT yang diberikan Nasrih palsu, saya pernah mengecek PBB/SPPT tersebut ke Dispenda kota Depok ternyata PBB tersebut tidak terdaftar atau palsu kata Imron kemarin di rumahnya pengasinan sawangan.
Nasrih ketika ditemuin wartawan di polsek Bojong sari pada hari sabtu (12/11/2022)

Mengakui hal tersebut, ” Saya memang menerima uang untuk pembuatan sertifikat tanah dari pak Imron tapi di atas tanah itu sudah ada sertifikat dan soal PBB/SPPT kalo itu palsu, saya tidak tahu karena saya juga mendapatkan dari orang dan uang pak Imron yang saya pakai akan saya kembalikan , ” Katanya.

 

Reporter : Herry GPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.