November 15, 2024

Buruh Tuntut UMK Bogor 2023 Naik 13 Persen, Ini Perbandingannya dengan Upah Tahun 2022

Kota Bogor ][ Gardapelitanews.com – Jelang putusan upah minimum 2023, sejumlah buruh menuntut adanya kenaikan upah.

Pihak buruh menuntut kenaikan upah tahun 2023 sebesar 13 persen, termasuk UMK Bogor 2023.

Alasannya, karena inflasi terbang akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sehingga perlu adanya kenaikan UMK Bogor 2023 yang cukup signifikan.

Apalagi buruh juga terjepit dengan makin mahalnya harga kebutuhan pokok.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor, Budi Mudrika.

Ia mengatakan, para buruh di Kota Bogor berharap ada kenaikan upah minimun 2023 sebanyak 10-13 persen.

Persentase kenaikan UMK Bogor 2023 ini dinilai realistis karena akan membuat buruh sejahtera.

“Supaya sejahtera. 13 persen itu nominalnya 400 ribu. Bisa sampai 400 ribu lah. Cukup lah insyaalah apalagi bensin naik saat ini,” jelasnya.

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim telah menerima masukan dan memastikan adanya kenaikan UMP 2023.

“UMP dalam proses saya sudah minta Ibu Dirjen [Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan] untuk mendengarkan aspirasi para buruh, sekarang dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi tersebut,” jelasnya.

Kendati UMP 2023 dipastikan naik, namun pihaknya belum memastikan berapa persen angka kenaikan.

Jika dibandingkan dengan UMK Bogor 2022, Kota Bogor sempat mengalami kenaikan dari tahun 2021.

Pada tahun 2021 UMK Kota Bogor adalah Rp 4.169.806,58 lalu pada tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp 4.330.249,57.

Berbeda dengan UMK Kabupaten Bogor yang tidak mengalami kenaikan.

Sehingga UMK Kabupaten Bogor tahun 2021 dan 2022 jumlahnya tetap sama, yakni Rp 4.217.206.

Jika serikat pekerja menuntut kenaikan UMK sebesar 13 persen atau 400 ribu, maka UMK Bogor 2023 diperkirakan menjadi Rp 4.730.249.

Diketahui, besaran upah minimum dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan keputusan pemerintah.

Mengenai penghitungan upah minimum, akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Besaran kenaikan upah minimum 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, termasuk UMK Bogor 2023 paling lambat pada 30 November 2022.

Berikut ini daftar UMK di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat:

Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
Kota Depok Rp 4.377.231,93
Kota Bogor Rp 4.330.249,57
Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61
Kota Bandung Rp 3.774.860,78
Kota Cimahi Rp 3.272.668,50
Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28
Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67
Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67
Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72
Kabupaten Sumedang Rp 3.064.218,08
Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40
Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01
Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15
Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67
Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46
Kota Cirebon Rp 2.304.943,51 21
Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77
Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04
Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92 24
Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17
Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14
Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08 27
Kota Banjar Rp 1.852.099,52

 

Reporter : A.Dani / Soni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.