November 15, 2024

Pemeriksaan Kepala Bapeda Kabupaten Majalengka Terkait Dugaan Korupsi Bangunan Guna Serah Terima (BUILD, OPERATE AND TRANSFER /BOT)

Majalengka ][ Gardapelitanews.com – Tujuh jam tim penyidik Kejati Jabar periksa kepala Bapeda kabupaten Majalengka terkait Dugaan korupsi kegiatan bangunan guna serah ( BUILD,OPERATE AND TRANSFER/BOT) pasar Sindangkasih Cigasong / Cikijing kabupaten Majalengka.Rabu.(2/11/22)

Berlangsungnya pemeriksaan Ina di Kejati Jabar diruangan pemeriksaan Bidang pidana khusus

Pemeriksaan terhadap kepala badan pendapatan daerah kabupaten Majalengka masih dalam kapasitas saksi dugaan korupsi.( BUILD,OPERATE AND TRANSFER/BOT).

Hadirnya Ina dalam pemanggilan kedua sebagai saksi dugaan korupsi ( BUILD,OPERATE AND TRANSFER/BOT), di karna pada pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak datang.

Puluhan Awak Media yang sampai saat ini masih menunggu hasil pemeriksa terhadap INA

Sementara, Ina di periksa di Kejati Jabar masih dalam kapasitas sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan oleh oknum ASN/ Pejabat dilingkungan pemerintahan Kabupaten Majalengka terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam kegiatan Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer /BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong / Cikijing Kabupaten Majalengka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Lalu Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan oleh oknum ASN/ Pejabat dilingkungan pemerintahan Kabupaten Majalengka terkait Perjanjian Kerja sama (PKS) dalam kegiatan Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer /BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong / Cikijing Kabupaten Majalengka.

“Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara professional memeriksa yang bersangkutan selama kurang lebih selama tujuh jam. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah memanggil tujuh saksi dalam perkara ini, dan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait lainnya. Norma Hukum dalam kasus ini adalah setiap unsur ASN dilarang menerima pemberian apapun mengigat Gratifikasi yang tidak dilaporkan secara nyata adalah bagian dari delik Korupsi…” (GPN@ Team Redaksi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.