November 15, 2024

“Miris Karyawan Pt.cs pola sehat Caringin Yang Sudah Resign Tak di Bayarkan BPJS Tenaga Kerjanya,,Ada Apa Ya ko Belum Dibayarkan???

Kabupaten Bogor | – Pada tanggal 18 September 2022 seorang karyawan PT.cs2 pola sehat yang berinisial JS mengeluh tentang Jamsostek yang belum bisa cair.

JS ketika mengundurkan diri di perusahaan PT.cs2 pola sehat langsung Menemui pimpinan untuk memberikan surat pengunduran diri sebagai karyawan di perusahaan yang bergerak di bidang produksi teh gelas selang berapa hari JS di panggil kembali ke pabrik guna di berikan surat packlaring.

Lalu JS sehari setelah dari pabrik PT.cs2 pola sehat langsung berangkat ke kantor Jamsostek yang beralamat di Jl. Pemuda No.28, RT.04/RW.02, Tanah Sareal, Kec. Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat 16161

Ketika sampai di kantor Jamsostek JS bertemu pelayanan Jamsostek ketika di cek ternyata pihak pelayanan Jamsostek mengatakan bahwa Jamsostek JS tidak bisa di cairkan karna pabrik PT.cs2 pola sehat masih ada tunggakan selama dua bulan dan JS di berikan pengarahan kepada Jamsostek agar temui HRD PT.cs2 pola sehat terkait tunggakan yang belum di bayar dua bulan.

Ketika di temui awak media JS mengatakan,” saya heran ko Jamsostek saya belum di bayar dua bulan pada hal setiap bulan pas gajian itu ada pemotongan untuk pembayaran Jamsostek

Lalu ketika JS menemui salah satu fairol bu.lena ,” Lena mengatakan saya akan urusan dahulu terkait Jamsostek dan jangan dulu di bawa ke kantor pusat PT.cs2 pola sehat.

Ketika di temui di tempat yang berbeda salah satu penasehat hukum GPN H. Djamuir Arief Tanjung SH, CHM mengatakan”, lambatnya perusahaan yang mengakomodir BPJS akan menimbulkan tidak beresnya manajemen dan Bagi perusahaan yang tak membayarkan BPJS tenagakerja karyawan akan di kenakan sanksi administrasi, bahkan hingga pidana. Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.24 Jun 2022 karna Mengacu pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga pemerintah yang diamanahkan untuk melindungi seluruh tenaga kerja.

Lanjutnya Arief menyampaikan harusnya pihak perusahaan bila ada karyawan yang sudah keluar atau resign administrasi BPJS nya sudah di selesaikan apa lagi sudah tidak bekerja di perusahaan jadi karyawan pun bisa mengurus hak nya , ko ini malah terbaik karyawan sudah resign BPJS nya masih aktif dan belum di bayarkan selama dua bulan sangat di sayangi kinerja yang lamban manejemen pabrik PT.cs2 pola sehat Caringin.( Team Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.