Pencuri berkendara motor RX King, diringkus Anggota Polsek Purabaya Polres Sukabumi
Sukabumi ][ Gardapelitanews.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Purabaya Polres Sukabumi berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan dengan sasaran toko buah milik korban saudara Eded (59 tahun) yang berlokasi di Kampung Muara Desa Purabaya Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Senin siang (24/10/22).
Menurut keterangan Kapolsek Purabaya Polres Sukabumi AKP Iwan K yang dihimpun tim liputan Humas Polres Sukabumi, kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada hari Sabtu (22/10) sekitar pukul 02.00 wib.
” Jajaran Reskrim Polsek Purabaya kemarin berhasil menangkap dua pelaku curas dan masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi yang identitasnya sudah kami ketahui,” kata AKP Iwan melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman Selasa (25/10/22).
Selanjutnya Iwan mengatakan dua pelaku curas yang berhasil diamankan pihaknya yaitu S (26 tahun) dan K (23 tahun) sedangkan pelaku yang masih dikejar adalah D (32 tahun).
Adapun kronologis kejadian menurut keterangan Iwan, pada malam kejadian para pelaku berboncengan tiga orang menggunakan sepeda motor Yamaha RX King mendatangi toko buah milik korban. Kemudian dua turun dari motor dan mendatangi toko buah sambil mengacungkan senjata tajam berupa golok ke arah pekerja toko buah.
” Pada saat itu para pekerja toko buah merasa ketakutan dan kemudian berlari ke belakang toko sehingga para pelaku leluasa mengambil buah – buahan yang ada di toko kemudian dengan membawa hasil curian para pelaku pergi dengan menggunakan kendaraan bermotor RX King,” sambung Iwan lagi.
Iwan juga mengungkapkan, bahwa kejadian itu bisa terungkap karena semua kejadian terekam oleh CCTV yang berada di toko buah milik korban.
Dalam kasus curas ini pihak unit Reskrim Polsek Purabaya Polres Sukabumi telah menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha RX King warna hitam.
” Kepada pelaku akan kami jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” pungkas Iwan.
Reporter : iki